Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Lintas Kalimantan

Sidang Korupsi PT. Asabaru: Jaksa Anggap Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
23 September 2025
in Lintas Kalimantan
Sidang Korupsi PT. Asabaru: Jaksa Anggap Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar
190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, BALANGAN – Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Tanggapan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, senin (22/09/2025)

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Helmy Afif Bayu Prakarsa SH , membantah klaim penasihat hukum terdakwa terkait beberapa poin penting. Pertama, mengenai pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal. JPU menegaskan bahwa terdakwa telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 8 Desember 2022. Surat tersebut, beserta dokumen pendukung lainnya, telah disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga

Tiga Tuntutan Warga Kaltim di Aksi Massa Hari Ini, Hentikan Praktek KKN…!

Demo Besar-besaran Warga Kaltim Minta Rudy Mas’ud Mundur, Sebagian Massa Masih Bertahan Hingga Malam ini

“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” ujar JPU

Kedua, JPU juga menanggapi pernyataan penasihat hukum mengenai belum siapnya operasional PT. Asabaru Dayacipta Lestari karena belum adanya struktur internal perusahaan. JPU menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT. Asabaru Dayacipta Lestari telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022. Dana penyertaan modal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) telah diterima pada tanggal 23 Desember 2022.

JPU menambahkan bahwa terdakwa mengetahui belum terbentuknya struktur organisasi perusahaan, namun tidak membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja serta Anggaran BUMD. Sebaliknya, terdakwa langsung menggunakan dana tersebut untuk pemindahbukuan dan penarikan tunai, termasuk pemberian cek kepada pihak lain.

“Atas hal tersebut telah dengan terang tergambar niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Daya Cipta Lestari,” tegas JPU.

Menanggapi pembelaan terdakwa terkait pembebanan uang pengganti, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi-saksi mengenai aliran dana tersebut selama pemeriksaan. Terdakwa juga tidak memberikan bukti apapun untuk mendukung klaimnya.

Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, serta ahli, JPU menegaskan bahwa setiap pencairan dana atas nama PT. Asabaru Dayacipta Lestari hanya memerlukan tanda tangan terdakwa selaku direktur. Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Dalam nota pembelaannya Reza Apriansyah membeberkan aliran dana dugaan korupsi penyertaan modal ke PT. ADL ,ada Rp2,65 miliar: Sebagai fee komitmen yang diklaim diminta oleh pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda).

Bahkan dalam pledoinya, Reza menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pemegang saham. Ia bahkan menuding lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta kelalaian komisaris turut andil dalam merugikan negara hingga Rp18,64 miliar.

Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar dan menuding dana lainnya digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk untuk komitmen fee Rp2,65 miliar melalui komisaris.

Dan operasional perusahaan yang sebagian disalurkan ke perusahaan milik pihak-pihak terafiliasi yang disebutnya 2 perusahaan yang disebut-sebut terkait keluarga Bupati Balangan.

Dengan demikian, JPU berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum dalam nota pembelaan harus dikesampingkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.

Post Terkait

Tiga Tuntutan Warga Kaltim di Aksi Massa Hari Ini, Hentikan Praktek KKN…!
Lintas Kalimantan

Tiga Tuntutan Warga Kaltim di Aksi Massa Hari Ini, Hentikan Praktek KKN…!

21 April 2026
Demo Besar-besaran Warga Kaltim Minta Rudy Mas’ud Mundur, Sebagian Massa Masih Bertahan Hingga Malam ini
Lintas Kalimantan

Demo Besar-besaran Warga Kaltim Minta Rudy Mas’ud Mundur, Sebagian Massa Masih Bertahan Hingga Malam ini

21 April 2026
Geger Balangan Gempa Bumi Hingga 3X Hari Ini, Apa Penyebabnya?
Lintas Kalimantan

Geger Balangan Gempa Bumi Hingga 3X Hari Ini, Apa Penyebabnya?

20 April 2026
Muak dengan Ulah Rudy Mas’ud, Ribuan Warga Kaltim Demo Akbar Tepat di Hari Kartini 21 April
Lintas Kalimantan

Muak dengan Ulah Rudy Mas’ud, Ribuan Warga Kaltim Demo Akbar Tepat di Hari Kartini 21 April

14 April 2026
Inilah 3 Nama Calon Kadis Hasil Lelang Jabatan di Tabalong
Lintas Kalimantan

Inilah 3 Nama Calon Kadis Hasil Lelang Jabatan di Tabalong

10 April 2026
April Ini Kalsel di Prediksi Mulai El Nino Godzila, Kemarau dengan Suhu Ekstrem!
Lintas Kalimantan

April Ini Kalsel di Prediksi Mulai El Nino Godzila, Kemarau dengan Suhu Ekstrem!

3 April 2026
Next Post
Kho Ping Hoo Pendekar Super Sakti (Bab 1), Tragedi Keluarga Sie Bun An

Kho Ping Hoo Pendekar Super Sakti (Bab 13), Han Han Kenal Anak Sebaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.