BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Gugatan pengacara dan keluarga Pegi Setiawan ke PN Bandung, Jawa Barat diterima hakim, penetapan dan penangkapan yang dilakukan Polda Jabar tidak syah!
Demikian pembacaan vonis yang dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman, saat pembacaan vonis praperadilan, Senin (08/07/2024).
Hakim juga memerintahkan, agar polisi membebaskan Pegi Setiawan dari segala tuduhan, karena penangkapan itu tak berdasar dan tak miliki bukti yang cukup.
“Memeritahkan pada kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, agar bebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan gugurkan semua tuduhan,” kata Hakim Eman Sulaeman.
Sebelumny,a sidang putusan pra peradilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) hari ini.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakin seluruh gugatan yang diajukan akan diterima seluruhnya oleh Hakim. Jumat kemarin Sidang pra peradilan Pegi Setiawan telah memasuki tahap akhir.
Di mana kedua pihak yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda jawa barat menyampaikan kesimpulan mereka kepada Hakim.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini gugatan yang diajukan bakal dikabulkan oleh hakim pengadilan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho memberikan tanggapannya terkait gugatan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon.
Menurut Prof Hibnu, 80 persen ia yakin gugatan Pegi Setiawan bakal diterima oleh hakim.
Hal ini lantaran bukti dari Polda Jabar masih terbilang lemah. Selain itu, bukti-bukti yang dibeberka Polda Jabar tak menunjukkan bahwa Pegi adalah pembunuh Vina Cirebon.
Prof Hibnu menyampaikan bahwa ada 2 argumentasi menarik tentang bukti yang ditunjukkan baik pemohon mupun termohon.
Terkait bukti yang dilampirkan oleh Polda Jabar sebagai termohon, yakni bukti tidak langsung atau indirect evidence.
Prof Hibnu menyampaikan bahwa bukti dari Polda Jabar merupakan bukti tidak langsung, karena diperoleh 8 tahun yang lalu.
Bukti tidak langsung ini harusnya akan berkualitas dan memiliki nilai jika disandingkan dengan bukti langsung.***