BEBASBARU.ID, POLITIK – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pecah, pasa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali pimpin PKB, kini muktamar tandingan bakal segera di gelar.
Tak main-main, inisiatornya adalah mantan Sekjen PKB yang di pecat Cak Imin, Lukman Edy.
Muktamar yang bakal di gelar di Jakarta akan mengundang pendiri-pendiri PKB yang dulunya di diri Abduraman Wahid (Gus Dur).
Menurut Lukman Edy Mukmatamar di Jakarta bakal mengundang para senior dan tokoh di Partai PKB. Di antaranya adalah mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid.
Sekretaris Fungsionaris DPP PKB A.Malik Haramain mengatakan, muktamar tandingan di Jakarta akan digelar pada 2 hingga 3 September 2024 mendatang.
Dikutip BEBASBARU.ID drai CNN Indonesia, Minggu (25/08/2024), selain mengundang Mahfud dan Yenny Wahid, muktamar itu juga akan mengundang mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Kami juga akan mengajak semua senior-senior PKB mulai dari kiai, ulama, beberapa tokoh senior PKB kita, seperti Khofifah Indar Parawansa, Pak Mahfud MD, Ibu Yenny Wahid yang saya kira semua itu senior-senior kita,” kata Haramain saat konferensi pers di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8) dini hari.
“Senior Partai Kebangkitan Bangsa yang harus diakomodasi dan menjadi satu kembali. Sehingga PKB menjadi partai yang tidak pernah lepas dari peran kiai dan tidak pernah menafikan senior Partai Kebangkitan Bangsa,” imbuhnya.
Ia mengungkap ada sejumlah alasan pihaknya menggelar muktamar tandingan di Jakarta. Haramain mengatakan dari hasil Muktamar PKB tahun 2019 di Bali telah menghasilkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).
Namun, aturan-aturan tersebut mengalami beberapa perubahan dan menurutnya perubahan itu sangat prinsipil, karena justru melanggar beberapa aturan main yang diputuskan ketika PKB dibentuk tahun 1998.
“Yang paling prinsipil menurut kami adalah pasca muktamar 2019 di Bali, peran kiai yang tergabung dalam Dewan Syuro itu diamputasi sedemikian rupa. Jadi yang pertama, dulu itu ada lembaga namanya Dewan Mukhtasar itu adalah tempat bernaungnya, tempat wadahnya para kiai, para ulama di PKB,” ujarnya.
Kemudian, yang kedua kewenangan prinsipil yang diberikan kepada jajaran dewan syuro untuk mengawal serta membuat kebijakan-kebijakan strategis di PKB malah diamputasi.
“Peran strategis dewan syuro itu kemudian dihilangkan dalam AD/ART hasil muktamar PKB 2019 di Bali. Jadi hasil muktamar PKB 2019 itu, dewan syuro hanya memiliki kewenangan mengawasi, tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau merencanakan kebijakan besar, kebijakan strategis untuk masa depan PKB. Jadi intinya peran kiai peran ulama di dewan syuro itu diamputasi,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut membuat tidak ada kontrol kepengurusan dan kepemimpinan selanjutnya di PKB. Hal ini, kata dia, menjadikan Cak Imin selaku ketua umum menjadi tokoh sentral di PKB.
“Prihatin teman-teman itu, karena kemudian peran kiai, peran ulama itu dikurangi sedemikian rupa. Maka kemudian, tidak ada kontrol kepengurusan atau kepemimpinan PKB selanjutnya”
“Muhaimin Iskandar kemudian menjadi satu-satunya tokoh sentral di PKB yang tidak bisa diawasi, tidak bisa disupervisi oleh kekuatan dewan syuroh yang justru menjadi kekuatan PKB. Padahal, PKB dibentuk itu untuk sekali lagi memastikan peran kiai, peran ulama itu berperan besar dalam perjalanan PKB,” ujarnya.
Haramain juga menyebutkan, dengan sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh Cak Imin memunculkan manajemen atau pengambilan keputusan partai yang selalu tertutup.
“Pengambilan keputusan partai yang selalu tertutup, tidak melibatkan sekian banyak orang terutama para kiai dan ulama dalam tubuh PKB dan itu sampai ke tingkat yang paling bawah bisa DPC dan PAC,” katanya.
Selain itu, Haramain menyatakan selama kepemimpinan Cak Imin ada beberapa tokoh dan pendiri PKB dipecat. Di antaranya, Yahya Cholil Staquf, Yaqut Cholil Qaumas, Lukman Edy, dan tokoh senior PKB lainnya.
“Ada beberapa pemecatan terhadap tokoh-tokoh yang menjadi tokoh pendiri PKB.Jadi Ketum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf dipecat, diberhentikan dari keanggotaan. Padahal beliau itu masih anggota PKB meskipun ketua umum dia tetapi menjadi anggota PKB bukan pengurus,” ujarnya.
“Kemudian Gus Yaqut Cholil Qaumas. Kemudian Pak Lukman Edy mantan sekjen, ada Abdul Kadir yang juga diberhentikan atau dipecat dari kepengurusan tanpa melalui permusyawaratan tanpa melalui rembuk dengan dewan syuro,” ujarnya.***