BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Modus korupsi yang di lakukan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya adalah menerima sogokan Rp1 miliar perhari dari SPPG.
Perbuatan ketiganya benar-benar bikin siapapun geleng-geleng kepala, sebab modus ini sudah lama berjalan, jadi hitung sendiri bagaimana kaya rayanya ketiga garong berdasi itu.
Hari ini, Rabu (03/06/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi.
Dikutip dari CNNIndonesia, selain Dadan, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Mereka pun langsung ditahan Kejagung di Rutan Salemba untuk keperluan penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan, pada Rabu (3/6) hari ini.
Dadan, Sony, dan Lodewyk sudah mengenakan rompi pink sebagai tanda tahanan Kejagung, dan langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Terlihat tangan mereka juga diborgol.
Tim Kejagung Bawa Boks Kontainer Usai Penggeledahan Kantor BGN, Dadan dkk terlihat digiring petugas keluar secara terpisah dari gedung Kejagung, mulai sekitar pukul 17.10 WIB.
“Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferesin pers, Jakarta, Rabu petang.
Syarief menerangkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.
Sebelumnya Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry menyebut penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor BGN.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/6).
Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN.
Pencopotan itu diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Prasetyo kala itu mengungkapkan pencopotan Dadan dkk itu karena alasan pelanggaran kedisipilinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang jadi Kepala BGN.
Sebagai pengganti Sony dan Lodewyk, Prabowo mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.***








