Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

MK Putuskan Parpol Gagal Penuhi Kouta 30% Caleg Perempuan, KPU Coret Parpol di Dapil Tersebut!

MK berpandangan bahwa memang perlu adanya sanksi tegas agar aturan terkait keterwakilan perempuan bisa dijalankan

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
25 Mei 2026
in Tokoh, Politik dan Investigasi
MK Putuskan Parpol Gagal Penuhi Kouta 30% Caleg Perempuan, KPU Coret Parpol di Dapil Tersebut!

MK putuskan KPU berhak coret parpol di dapil tertentu, bila kouta caleg perempuan 30% tak terpenuhi (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – UU Parpol sampai kini belum juga di bahas DPR RI, padahal Pemilu kurang dari 3 tahun lagi, tapi kini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan sebuaha perkara.

MK memutuskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu untuk caleg DPR/DPRD wajib dipatuhi. Jika tidak, KPU bisa menggugurkan partai tersebut dalam pemilihan di dapil.

Baca Juga

Prabowo Marah Besar, Punya Aneka Tambang dan Sawit Tapi Harga di Atur Asing!

Nilai Tukar Anjlok, Prabowo Bilang Ordes Tak Pakai Dolar Ucapan Habibie Viral!

Dikutip dari tribunnews.com, Penegasan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan hakim MK dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU Pemilu tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya.

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sementara, pasal 245 sebelum adanya putusan MK berbunyi:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen.”

MK berpandangan bahwa memang perlu adanya sanksi tegas agar aturan terkait keterwakilan perempuan bisa dijalankan.

Adapun sanksinya adalah mencoret keikutsertaan parpol di dapil yang tidak memenuhi syarat kuota caleg perempuan sebanyak minimal 30 persen.

“Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7 Tahun 2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata hakim konstitusi Adies Kadir.

Selain itu, Adies juga mengungkapkan pemberian sanksi diperlukan demi mewujudkan pengurangan upaya diskriminasi terkait keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” tegasnya.

PDIP Pede Soal Caleg Wanita Terenuhi di Semua Dapil dan Tingkatan Kecuali Di 2 Propinsi Ini

Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterwakilan caleg perempuan.

Sebagai informasi, MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan terkait permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan ketika ada partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat keterwakilan paling sedikit 30 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah pemilihan (dapil) harus mengguggurkan atau tidak mengikutsertakan parpol sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.

Tentang putusan tersebut, Andreas menegaskan PDIP tidak terlalu mempermasalahkan. Dia mengungkapkan syarat terkait kuota caleg perempuan telah dipenuhi di mayoritas wilayah.

Andreas pun menyatakan bahwa keputusan MK harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat atau final and binding.

“Keputusan MK artinya final and binding, artinya harus dilaksanakan. Sehingga partai harus memenuhi kewajiban 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg di dapil.”

“Untuk PDI Perjuangan bukan hal yang sulit karena PDIP mempunyai kader perempuan di setiap tingkatan dan selalu berupaya memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan,” katanya kepada Tribunnews.com, Senin sore.

Kendati demikian, Andreas mengakui masih ada beberapa wilayah yang belum terpenuhi tentang syarat kuota caleg perempuan. Ia mencontohkan hal tersebut terjadi di Aceh dan Sumatra Barat (Sumbar).

“Selama ini di beberapa daerah seperti Aceh dan Sumbar memang tidak mudah, tetapi selama ini partai selalu berupaya untuk memenuhi dengan mempersiapkan caleg-caleg perempuan sejak jauh hari,” ujarnya.

Andreas mengungkapkan kesulitan terjadi karena kemungkinan masih tertanamnya kultur bahwa dunia politik adalah urusan laki-laki.

“Di beberapa daerah terutama untuk di daerah, politik itu urusan laki-laki. Mungkin ini masalah kultur,” katanya.

Selain itu, Andreas juga menyoroti soal besarnya biaya dalam mencalonkan diri sebagai caleg. Besarnya biaya, sambungnya, semakin memperkecil keinginan perempuan untuk maju dalam kontestasi pemilu.

Andreas pun mengakui bahwa hal tersebut berujung pada fenomena anggota dewan yang terpilih merupakan istri atau anak perempuan dari pejabat daerah.

“Saya duga dukungan finansial pasti berpengaruh karena untuk menjadi caleg kan perlu finansial yang cukup. Sehingga tidak heran kalau banyak caleg perempuan yang terpilih adalah istri atau anak pejabat daerah,” katanya.

Dia pun menyatakan demi mengatasai problem tersebut, maka PDIP telah menyiapkan kader-kader perempuan yang ada untuk maju menjadi caleg.

“Makannya saya katakan, partai harus dari jauh hari mempersiapkan kader-kader perempuannya. PDI Perjuangan selama ini sudah melakukan hal tersebut,” katanya.

Tags: calegDapilKPUMKParpolperempuan

Post Terkait

Prabowo Marah Besar, Punya Aneka Tambang dan Sawit Tapi Harga di Atur Asing!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Prabowo Marah Besar, Punya Aneka Tambang dan Sawit Tapi Harga di Atur Asing!

20 Mei 2026
Nilai Tukar Anjlok, Prabowo Bilang Ordes Tak Pakai Dolar Ucapan Habibie Viral!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Nilai Tukar Anjlok, Prabowo Bilang Ordes Tak Pakai Dolar Ucapan Habibie Viral!

18 Mei 2026
Amien Rais Tak gentar di Laporkan Soal Seskab Teddy, Sebut Menkomdigi Nggak Ada Hak Ikut Campur!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Amien Rais Tak gentar di Laporkan Soal Seskab Teddy, Sebut Menkomdigi Nggak Ada Hak Ikut Campur!

10 Mei 2026
PDIP dan Golkar Usul PT Berjenjang, Hanya Dapat 1 Atau 2 Kursi Parpol Berpotensi Terpental di DPRD
Tokoh, Politik dan Investigasi

PDIP dan Golkar Usul PT Berjenjang, Hanya Dapat 1 Atau 2 Kursi Parpol Berpotensi Terpental di DPRD

4 Mei 2026
Amien Rais Tuding Seskab Teddy Kaum Pelangi, Partai Ummat Kelabakan dan Sebut Begini!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Amien Rais Tuding Seskab Teddy Kaum Pelangi, Partai Ummat Kelabakan dan Sebut Begini!

2 Mei 2026
KPK Minta Ketum Parpol di Batasi 2 Periode dan Kader Parpol Harus Berjenjang
Tokoh, Politik dan Investigasi

KPK Minta Ketum Parpol di Batasi 2 Periode dan Kader Parpol Harus Berjenjang

24 April 2026
Next Post
Donald Trump yang Labil Melunak dengan Iran, Pendukung Perang Sebut Israel Terancam!

Donald Trump yang Labil Melunak dengan Iran, Pendukung Perang Sebut Israel Terancam!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.