BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Miris dan pastinya sangat mengagetkan! Bagaimana tidak, seorang mucikari di Purwokerto ini tawarkan PSK paket lengkap.
Mulai dari wanitta hamil, bahkan menyusui, hingga PSP perawan dan tak ketinggalan kaum yang di laknat, alias PSK gay.
Bahkan untuk yang perawan, harga yang di tawarkan senilai iPhone 13, yakni hanya 15 jutaan saja, nekatnya lagi proses iklannya di lakukan melalui akun medsos facebook.
Kasus ini terbongkar oleh Polda Jateng. “Iya, kasus ini kami ungkap bulan ini,ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut, identitas nanti kami beberkan pekan depan saat rilis,” ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih saat ditemui wartawan.
Kasus prostitusi online di Purwokerto terbongkar selepas tim Siber melalukan patroli di media sosial Facebook.
Sebab ternyata tersangka mengelola bisnis terlarangnya hanya lewat kanal Facebook. “Bisnis itu sudah jalan sejak tahun 2021,” paparnya.
Modus tersangka dalam menggaet korban adalah dengan trik menawarkan pekerjaan di kanal Facebook.
Selepas korban tertarik, tersangka memperdayainya untuk diperkerjakan sebagai pekerja seks. “Tersangka menawarkan pekerjaan diposting di Facebook.
Korban yang butuh bekerja ada yang datang tetapi ternyata akhirnya dijual,” papar Sulis. Ia mengatakan, tersangka ternyata membuat beberapa grup Facebook privat sesuai selera dari para pelanggannya.
Di antaranya grup prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, bahkan anak-anak laki-laki yang melayani para pria penyuka sesama jenis.
“Tergantung permintaan pelanggan. Misal ingin hamil maka dipenuhi. Ada grup-grup tersendiri. Yang gay juga ada. Mintanya anak kecil ya ada,” ucapnya.
Tarif yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi mulai dari belasan juta hingga ratusan ribu. “Yang perawan ada yang Rp15 juta, kalau lainnya bisa Rp600 ribu sampai Rp800 ribu,” imbuh Sulis.
Ia tak menyebut secara detail jumlah korban dari praktik prostitusi tersebut. Hanya saja, korban banyak yang masih berusia di bawah umur di rentang usia pelajar SMP dan SMA.
“Usia anak 13-15 tahun usia anak SMP dan SMA,” jelasnya. Ia menambahkan, kasus prostitusi online tersebut sementara masih di wilayah Purwokerto.
“Belum ada TKP lain masih pengembangan. Sementara tersangka kami jerat UU ITE,” katanya lagi.