BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Keplayboyan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang tak mau bertanggung jawab usai membujuk Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT kena batunya.
Cindra Aditi ternyata tak mau hanya janji-janji manis doank, usai di ajak Hasyim Asy’asri ngamar di Belanda, dia menuntut tanggung jawab sang Ketua KPU ini.
Hasyim Asy’ari ternyata sampai nekat tanda tangan perjanjian akan menikahi Cindra, namun janji tinggal janji, kini Hasyim Asy’ari harus teriam konsekwensi berat.
DKPP memecat dirinya dari KPU dan Presiden Jokowi pun kabarnya segera terbitkan Keppres pemberhentiannya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari menandatangani surat pernyataan yang berisikan perjanjian untuk menikahi Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.
Anggota majelis hukum Rata dewi Petalolo menerangkan, hal itu dilakukan Hasyim lantaran Cindra pernah mendatanginya ke Jakarta untuk maksud menagih janji dinikahi usai keduanya berhubungan badan atas paksaan Hasyim di Amsterdam, Belanda.
“Bahwa Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh Teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Tindakan nekat ini, karena korban curiga hanya diberikan janji surga. Atas prasangka itu, korban nekat ke Jakarta untuk menagih ucapan Hasyim.
“Akan tetapi, Pengadu tidak mendapatkan kepastian dari Teradu, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji Teradu kepada Pengadu,” ucap dia.
Atas fakta-fakta tersebut, Ratna menambahkan, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim.
“Tindakan Teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” jelas Ratna.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).***