BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Kelakuan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bikin semua orang ngelus dada, bagaimana tidak, usai gauli Cindra Aditi Tejakinkin, wanita cantik itu ngaku trauma berat.
Sampai-sampai dia minta agar Hasyim Asy’ari periksa ke dokter, di duga khawatir kalau-kalau kena penyakit kelamin.
Tentu saja ini sangat mengejutkan, terbanding terbalik dengan gaya sang Ketua KPU RI yang dianggap tau agama, bahkan saat Idul Adha lalu yang dihadiri Presiden Jokowi, Hasyim Asy’ari malah jadi Khatib!
Fakta ini diungkap DKPP bahwa pengadu sempat mengalami gangguan kesehatan fisik usai seminggu berhubungan seksual dengan Hasyim.
Dalam amar putusan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo membeberkan rangkaian peristiwa asusila itu.
Dijelaskan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag itu sempat melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialaminya.
Hasil konsultasi CAT dengan dokter, keduanya dianjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.
“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
Hasyim mengamini permintaan Cindra Aditi Tejakinkin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut. Hasyim juga mengirimkan hasilnya ke Pengadu.
Namun, hasil pemeriksaan itu tidak diungkap di persidangan.
“Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur dia.
Dilanjutkan oleh Ratna, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta-faktatersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” jelas Ratna.
Untuk diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
Cindra Aditi ternyata tak mau hanya janji-janji manis doank, usai di ajak Hasyim Asy’asri ngamar di Belanda, dia menuntut tanggung jawab sang Ketua KPU ini.
Hasyim Asy’ari ternyata sampai nekat tanda tangan perjanjian akan menikahi Cindra, namun janji tinggal janji, kini Hasyim Asy’ari harus teriam konsekwensi berat.
DKPP memecat dirinya dari KPU dan Presiden Jokowi pun kabarnya segera terbitkan Keppres pemberhentiannya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari menandatangani surat pernyataan yang berisikan perjanjian untuk menikahi Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.
Anggota majelis hukum Rata dewi Petalolo menerangkan, hal itu dilakukan Hasyim lantaran Cindra pernah mendatanginya ke Jakarta untuk maksud menagih janji dinikahi usai keduanya berhubungan badan atas paksaan Hasyim di Amsterdam, Belanda.
“Bahwa Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh Teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Tindakan nekat ini, karena korban curiga hanya diberikan janji surga. Atas prasangka itu, korban nekat ke Jakarta untuk menagih ucapan Hasyim. ***