Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Kini Cukup Bawa Ini Saat Urus STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama!

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk transformasi pelayanan publik

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
16 April 2026
in Nasional dan Daerah
Kini Cukup Bawa Ini Saat Urus STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama!

Kini pemilik kendaraan tak perlu KTP pemilik awal saat perpanjangan STNK (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, NASIONAL – Efek pemecatan Kepala Samsat yang mempersulit perpanjangan STNK oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini berimbas ke Polri.

Polri yang semula selalu ngotot harus ada KTP asli pemilik kendaraan dan malah dianggap sebagai sarana pungli, kini terpaksa rubah aturan, yakni mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor roda dua.

Baca Juga

Wabup Indramayu Ditahan Korupsi Tunjangan DPRD, Ini Kata Bupati Lucky Hakim!

Spanduk Raksasa Buat Pengingat, Hidup Makin Susah Pejabat Makin Kaya Alias Korup

Polri resmi melonggarkan syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak. Cukup bawa kwitansi dan KTP sendiri, tak perlu pemilik kendaraan yang lama.

Aturan ini diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia. Korlantas Polri akhirnya mengambil langkah revolusioner demi menjawab jeritan hati masyarakat yang selama ini terbentur aturan administrasi kendaraan bekas yang dinilai “tidak membumi”.

Dalam manuver terbaru yang diumumkan pada Rabu (15/4/2026), Polri resmi memberikan kelonggaran pajak bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang kerap kesulitan mencari identitas pemilik pertama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih berpihak pada rakyat.

Selama ini, banyak warga yang enggan membayar pajak karena syarat melampirkan KTP asli pemilik lama menjadi penghalang yang mustahil ditembus.

Terutama jika pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Brigjen Wibowo di Jakarta.

Cukup Bawa Kwitansi dan KTP Sendiri

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, tidak perlu lagi “pusing tujuh keliling” mencari pemilik lama.

Solusi yang ditawarkan Polri adalah pemilik saat ini cukup membawa: Bukti Transaksi sah berupa kwitansi jual beli.

Polri juga memberikan napas lega berupa tenggat waktu hingga tahun depan bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski pajak tahunan diberikan kemudahan, Polri tetap memberikan catatan tegas untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat).

Masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses Balik Nama agar data kendaraan terintegrasi dengan identitas terbaru di basis data digital Korlantas.

Langkah ini diambil untuk mendorong digitalisasi data kendaraan secara nasional dan integrasi lintas instansi dengan pemerintah daerah.

“Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkas Wibowo.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menghapus praktik “pinjam KTP” yang selama ini menjadi celah birokrasi yang melelahkan bagi masyarakat kecil.***

Tags: KTPPolrisamsat

Post Terkait

Wabup Indramayu Ditahan Korupsi Tunjangan DPRD, Ini Kata Bupati Lucky Hakim!
Nasional dan Daerah

Wabup Indramayu Ditahan Korupsi Tunjangan DPRD, Ini Kata Bupati Lucky Hakim!

24 Oktober 2026
Spanduk Raksasa Buat Pengingat, Hidup Makin Susah Pejabat Makin Kaya Alias Korup
Nasional dan Daerah

Spanduk Raksasa Buat Pengingat, Hidup Makin Susah Pejabat Makin Kaya Alias Korup

20 Oktober 2026
Ucapan Bercerai Kita Kawin Lagi dari Gubernur Bikin Warga Kalteng Geram!
Nasional dan Daerah

Ucapan Bercerai Kita Kawin Lagi dari Gubernur Bikin Warga Kalteng Geram!

14 Oktober 2026
ASN Nyalon Kades Tak Perlu Mundur, Ini Aturan Jadi Cakades yang Terbaru
Nasional dan Daerah

ASN Nyalon Kades Tak Perlu Mundur, Ini Aturan Jadi Cakades yang Terbaru

13 Oktober 2026
Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?
Nasional dan Daerah

Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?

3 Oktober 2026
BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?
Nasional dan Daerah

BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?

2 Oktober 2026
Next Post
Harga Plastik Naik dan di Sebut Ganti Harga, Polanya Mirip Migor yang Dulu Naik 100 Persen!

Harga Plastik Naik dan di Sebut Ganti Harga, Polanya Mirip Migor yang Dulu Naik 100 Persen!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.