Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?

Tanah yang masuk kategori terindikasi telantar tidak langsung diambil alih. PP 48/2025 mengatur adanya tahapan evaluasi, peringatan, kemudian penetapan tanah telantar.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
3 Oktober 2026
in Nasional dan Daerah
Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?

Tanah kosong kini bisa di ambil alih pemerintah, patut di pantau, apakah UU ini agar para perusak hutan sekehendak hati memanfaatkan SDA nya? (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, NASIONAL – UU Agraria yang membolehkan pemerintah ambil alih lahan yang dianggap terlantar kini sudah sahih menjadi UU dan diketuk DPR RI.

Yang jadi pertanyaan sekarang, tanah seperti apa yang boleh di ambil oleh negara?

Baca Juga

BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?

Oktober 2026 Indonesia Masih Terpanggang, Hanya Ada Hujan Ringan!

Istilah yang digunakan dalam aturan bukan semata-mata “tanah kosong”, melainkan tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sesuai ketentuan.

Diukutip dari tribunnews.com, Sabtu (03/10/2026), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang saat ini berlaku.

Dalam aturan ini, pemerintah juga membedakan kriteria berdasarkan jenis hak atas tanah yang dimiliki. Tanah hak milik punya ketentuan khusus.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tanah dengan status hak milik tidak serta-merta dapat ditetapkan sebagai tanah telantar hanya karena terlihat kosong.

PP 48/2025 menyebut tanah hak milik tidak menjadi objek penertiban, kecuali pemilik dengan sengaja tidak menggunakan, tidak memanfaatkan dan/atau tidak memeliharanya hingga terjadi kondisi tertentu.

Kondisi tersebut antara lain tanah kemudian dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.

Artinya, keberadaan tanah kosong saja belum cukup menjadi dasar untuk menyatakan tanah hak milik sebagai tanah telantar.

HGB, HGU dan Hak Pakai

Ketentuan berbeda berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL) serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Untuk HGB, Hak Pakai dan HPL, tanah dapat menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

Sementara itu, tanah HGU dapat menjadi objek penertiban apabila sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/atau tidak dimanfaatkan, juga paling cepat dua tahun sejak HGU diterbitkan.

Ketentuan dua tahun juga berlaku bagi tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang dihitung sejak dasar tersebut diterbitkan atau dibuat.

Hal penting lainnya, tanah yang masuk kategori terindikasi telantar tidak langsung diambil alih. PP 48/2025 mengatur adanya tahapan evaluasi, peringatan, kemudian penetapan tanah telantar.

Dalam evaluasi, pemerintah memeriksa dokumen hak atau dasar penguasaan tanah, rencana penggunaan dan pemanfaatan, serta kondisi tanah secara faktual.

Apabila ditemukan bahwa pemegang hak memang sengaja tidak mengusahakan atau memanfaatkan tanah, pemegang hak yang masih memiliki hak berlaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi tersebut dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak menerima hasil evaluasi.

Jika setelah itu tanah tetap tidak dimanfaatkan, barulah masuk tahap peringatan tertulis. Peringatan diberikan hingga tiga kali, masing-masing memberikan waktu 14 hari kalender.

Bila peringatan ketiga tetap tidak dilaksanakan, kepala Kantor Wilayah dapat mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri. Penetapan akhirnya dilakukan oleh Menteri.

Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, hak atas tanah atau hak pengelolaannya dapat hapus, hubungan hukum dengan pemegang hak berakhir, dan tanah ditegaskan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

Tanah tersebut kemudian dapat menjadi aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Ada pula sejumlah pengecualian untuk tanah HPL, antara lain HPL masyarakat hukum adat, HPL yang menjadi aset Bank Tanah, HPL Badan Pengusahaan Batam, serta HPL Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dengan demikian, kriteria tanah yang dapat ditertibkan pemerintah tidak hanya berdasarkan apakah tanah tersebut terlihat kosong atau tidak.

Status hak, kesengajaan untuk tidak memanfaatkan tanah, lamanya waktu, fungsi sosial, hingga proses evaluasi dan peringatan menjadi bagian penting sebelum suatu tanah dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.***

Tags: AgrariaAmbil Alihnegaratanah

Post Terkait

BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?
Nasional dan Daerah

BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?

2 Oktober 2026
Oktober 2026 Indonesia Masih Terpanggang, Hanya Ada Hujan Ringan!
Nasional dan Daerah

Oktober 2026 Indonesia Masih Terpanggang, Hanya Ada Hujan Ringan!

29 September 2026
Hari Ini Beberapa Daerah Hujan, Di Kalimantan Hanya Kalsel yang Tidak!
Nasional dan Daerah

Hari Ini Beberapa Daerah Hujan, Di Kalimantan Hanya Kalsel yang Tidak!

29 September 2026
Asap Masih Ngepul, Sudah di Tanami Sawit, Prabowo Instruksikan Sita dan Tangkap Pemilik Lahannya
Nasional dan Daerah

Lahan Disegel Menhut, Prabowo Minta Kapolri Usut Pemilik Korporasi Sawit!

9 September 2026
Asap Masih Ngepul, Sudah di Tanami Sawit, Prabowo Instruksikan Sita dan Tangkap Pemilik Lahannya
Nasional dan Daerah

Asap Masih Ngepul, Sudah di Tanami Sawit, Prabowo Instruksikan Sita dan Tangkap Pemilik Lahannya

9 September 2026
RTRW Berubah Menteri Ara Sirait Ancam Pidanakan Kepala Daerahnya!
Nasional dan Daerah

RTRW Berubah Menteri Ara Sirait Ancam Pidanakan Kepala Daerahnya!

8 September 2026
Next Post
Ditengah Isu Kencang dengan Artis Shandy Aulia, Kapolri Rombak Total Jajaran Polri

Ditengah Isu Kencang dengan Artis Shandy Aulia, Kapolri Rombak Total Jajaran Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.