BEBASBARU.ID, NASIONAL – UU Agraria yang membolehkan pemerintah ambil alih lahan yang dianggap terlantar kini sudah sahih menjadi UU dan diketuk DPR RI.
Yang jadi pertanyaan sekarang, tanah seperti apa yang boleh di ambil oleh negara?
Istilah yang digunakan dalam aturan bukan semata-mata “tanah kosong”, melainkan tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sesuai ketentuan.
Diukutip dari tribunnews.com, Sabtu (03/10/2026), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang saat ini berlaku.
Dalam aturan ini, pemerintah juga membedakan kriteria berdasarkan jenis hak atas tanah yang dimiliki. Tanah hak milik punya ketentuan khusus.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tanah dengan status hak milik tidak serta-merta dapat ditetapkan sebagai tanah telantar hanya karena terlihat kosong.
PP 48/2025 menyebut tanah hak milik tidak menjadi objek penertiban, kecuali pemilik dengan sengaja tidak menggunakan, tidak memanfaatkan dan/atau tidak memeliharanya hingga terjadi kondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain tanah kemudian dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.
Artinya, keberadaan tanah kosong saja belum cukup menjadi dasar untuk menyatakan tanah hak milik sebagai tanah telantar.
HGB, HGU dan Hak Pakai
Ketentuan berbeda berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL) serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Untuk HGB, Hak Pakai dan HPL, tanah dapat menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Sementara itu, tanah HGU dapat menjadi objek penertiban apabila sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/atau tidak dimanfaatkan, juga paling cepat dua tahun sejak HGU diterbitkan.
Ketentuan dua tahun juga berlaku bagi tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang dihitung sejak dasar tersebut diterbitkan atau dibuat.
Hal penting lainnya, tanah yang masuk kategori terindikasi telantar tidak langsung diambil alih. PP 48/2025 mengatur adanya tahapan evaluasi, peringatan, kemudian penetapan tanah telantar.
Dalam evaluasi, pemerintah memeriksa dokumen hak atau dasar penguasaan tanah, rencana penggunaan dan pemanfaatan, serta kondisi tanah secara faktual.
Apabila ditemukan bahwa pemegang hak memang sengaja tidak mengusahakan atau memanfaatkan tanah, pemegang hak yang masih memiliki hak berlaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi tersebut dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak menerima hasil evaluasi.
Jika setelah itu tanah tetap tidak dimanfaatkan, barulah masuk tahap peringatan tertulis. Peringatan diberikan hingga tiga kali, masing-masing memberikan waktu 14 hari kalender.
Bila peringatan ketiga tetap tidak dilaksanakan, kepala Kantor Wilayah dapat mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri. Penetapan akhirnya dilakukan oleh Menteri.
Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, hak atas tanah atau hak pengelolaannya dapat hapus, hubungan hukum dengan pemegang hak berakhir, dan tanah ditegaskan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Tanah tersebut kemudian dapat menjadi aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Ada pula sejumlah pengecualian untuk tanah HPL, antara lain HPL masyarakat hukum adat, HPL yang menjadi aset Bank Tanah, HPL Badan Pengusahaan Batam, serta HPL Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dengan demikian, kriteria tanah yang dapat ditertibkan pemerintah tidak hanya berdasarkan apakah tanah tersebut terlihat kosong atau tidak.
Status hak, kesengajaan untuk tidak memanfaatkan tanah, lamanya waktu, fungsi sosial, hingga proses evaluasi dan peringatan menjadi bagian penting sebelum suatu tanah dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.***








