Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

ASN Nyalon Kades Tak Perlu Mundur, Ini Aturan Jadi Cakades yang Terbaru

ASN yang ingin nyalon Kades tetap bisa jadi ASN, bahkan sampai pensiun dan tak perlu mundur, hanya non job

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
13 Oktober 2026
in Nasional dan Daerah
ASN Nyalon Kades Tak Perlu Mundur, Ini Aturan Jadi Cakades yang Terbaru

Peraturan Cakades sudah turun dan ASN yang ingin jadi Kades juga tak perlu mundur (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?

BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?

BEBASBARU.ID, DAERAH – Tahun depan banyak desa-desa yang akan selenggarakan Pemilihan Kepala Desa, karena banyak yang sudah habis masa tugasnya.

Bahkan di aturan ini, seorang PNS tak perlu mundur dari jabatanya, dia oleh tetap jadi PNS, namun non job.

Aturan terbaru pemilihan kepala desa (Pilkades) juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Desa.

Serta pelaksanaannya yang diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 (ditetapkan Maret–April 2026 yang mencabut aturan PP sebelumnya seperti PP 43/2014).

Ini adalah poin-poin aturan terbaru Pilkades dan pemerintahan desa berdasarkan regulasi tersebut:

1. Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa

Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Desa ditetapkan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Batas Maksimal Periode: Kepala Desa dapat menjabat paling lama 2 periode (bisa berturut-turut atau tidak).

Petahana: Kepala Desa petahana yang sedang menjalani periode pertama atau kedua dapat mencalonkan diri kembali sesuai ketentuan baru.

2. Aturan Pencalonan (Petahana, PNS, dan Perangkat Desa)

Kepala Desa Petahana: Wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa hingga selesai penetapan calon terpilih. Tugas Kades selama cuti dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

Pegawai Negeri Sipil (PNS): Wajib mendapat izin tertulis dan mengajukan cuti alasan penting kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika terpilih, PNS dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

Perangkat Desa: Wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa sejak terdaftar sebagai bakal calon, dan wajib mengundurkan diri secara resmi sebagai Perangkat Desa setelah ditetapkan sebagai calon tetap Kepala Desa.

3. Ketentuan Calon Tunggal

Jika hingga akhir pendaftaran hanya ada 1 calon, panitia memberikan perpanjangan pendaftaran selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan tetap hanya ada 1 calon, diberikan tambahan waktu pendaftaran lagi selama 10 hari.

Jika sampai batas akhir tetap calon tunggal, proses dilanjutkan melalui musyawarah panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Seleksi Tambahan Jika Bakal Calon Terlalu Banyak

Jika jumlah bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, panitia wajib melakukan seleksi tambahan secara objektif dan transparan untuk menyaring menjadi maksimal 5 orang calon tetap.

5. Netralitas Panitia Pilkades

Panitia Pilkades dilarang memiliki hubungan keluarga (suami/istri, orang tua, anak, saudara kandung) dengan calon Kepala Desa.

Perangkat desa yang memiliki hubungan darah dengan calon juga dilarang menjadi panitia dan wajib mundur dari kepanitiaan guna menjaga netralitas.***

Tags: ASNCakadesUU

Post Terkait

Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?
Nasional dan Daerah

Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?

3 Oktober 2026
BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?
Nasional dan Daerah

BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?

2 Oktober 2026
Oktober 2026 Indonesia Masih Terpanggang, Hanya Ada Hujan Ringan!
Nasional dan Daerah

Oktober 2026 Indonesia Masih Terpanggang, Hanya Ada Hujan Ringan!

29 September 2026
Hari Ini Beberapa Daerah Hujan, Di Kalimantan Hanya Kalsel yang Tidak!
Nasional dan Daerah

Hari Ini Beberapa Daerah Hujan, Di Kalimantan Hanya Kalsel yang Tidak!

29 September 2026
Asap Masih Ngepul, Sudah di Tanami Sawit, Prabowo Instruksikan Sita dan Tangkap Pemilik Lahannya
Nasional dan Daerah

Lahan Disegel Menhut, Prabowo Minta Kapolri Usut Pemilik Korporasi Sawit!

9 September 2026
Asap Masih Ngepul, Sudah di Tanami Sawit, Prabowo Instruksikan Sita dan Tangkap Pemilik Lahannya
Nasional dan Daerah

Asap Masih Ngepul, Sudah di Tanami Sawit, Prabowo Instruksikan Sita dan Tangkap Pemilik Lahannya

9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.