BEBASBARU.ID, DAERAH – Tahun depan banyak desa-desa yang akan selenggarakan Pemilihan Kepala Desa, karena banyak yang sudah habis masa tugasnya.
Bahkan di aturan ini, seorang PNS tak perlu mundur dari jabatanya, dia oleh tetap jadi PNS, namun non job.
Aturan terbaru pemilihan kepala desa (Pilkades) juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Desa.
Serta pelaksanaannya yang diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 (ditetapkan Maret–April 2026 yang mencabut aturan PP sebelumnya seperti PP 43/2014).
Ini adalah poin-poin aturan terbaru Pilkades dan pemerintahan desa berdasarkan regulasi tersebut:
1. Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa
Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Desa ditetapkan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Batas Maksimal Periode: Kepala Desa dapat menjabat paling lama 2 periode (bisa berturut-turut atau tidak).
Petahana: Kepala Desa petahana yang sedang menjalani periode pertama atau kedua dapat mencalonkan diri kembali sesuai ketentuan baru.
2. Aturan Pencalonan (Petahana, PNS, dan Perangkat Desa)
Kepala Desa Petahana: Wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa hingga selesai penetapan calon terpilih. Tugas Kades selama cuti dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Wajib mendapat izin tertulis dan mengajukan cuti alasan penting kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika terpilih, PNS dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Perangkat Desa: Wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa sejak terdaftar sebagai bakal calon, dan wajib mengundurkan diri secara resmi sebagai Perangkat Desa setelah ditetapkan sebagai calon tetap Kepala Desa.
3. Ketentuan Calon Tunggal
Jika hingga akhir pendaftaran hanya ada 1 calon, panitia memberikan perpanjangan pendaftaran selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan tetap hanya ada 1 calon, diberikan tambahan waktu pendaftaran lagi selama 10 hari.
Jika sampai batas akhir tetap calon tunggal, proses dilanjutkan melalui musyawarah panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. Seleksi Tambahan Jika Bakal Calon Terlalu Banyak
Jika jumlah bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, panitia wajib melakukan seleksi tambahan secara objektif dan transparan untuk menyaring menjadi maksimal 5 orang calon tetap.
5. Netralitas Panitia Pilkades
Panitia Pilkades dilarang memiliki hubungan keluarga (suami/istri, orang tua, anak, saudara kandung) dengan calon Kepala Desa.
Perangkat desa yang memiliki hubungan darah dengan calon juga dilarang menjadi panitia dan wajib mundur dari kepanitiaan guna menjaga netralitas.***







