BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Belakangan ini publik mulai terbelah, terkait kasus yang sangat menghebohkan negeri ini, yakni kasus asusila Ketua KPU RI Non Aktif Hasyim Asy’ari dan Cindra Aditi Tejakinkin.
Banyak yang bilang, kasus ini bukan pencabulan, apalagi pemaksaan hubungan badan alias pancabulan, tapi keduanya memang sengaja jalin hubungan cinta alias pacaran.
Hubungan dewasa itu berakhir setelah Haysim justru ingkar janji, yakni batal menikahi si cantik Cindra Aditi. Apalagi si cantik sudah rela perabotannya di tembus rudal scud si Ketua KPU ini.
Sebelumnya, Cindra Aditi Tejakinkin, korban tindakan asusila Hasyim Asy’ari akhirnya muncul pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Ketua KPU.
Cindra Aditi muncul dan memberikan penyampaian bahwa wanita tak boleh diam saja saat terjadi tindakan asusila.
Kuasa hukum Cindra, Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa ada alasan kenapa akhirnya kliennya muncul ke publik. Saat ditanya terkait apakah ada korban lain dari tindakan asusila, Aristo benar mengiyakan.
“Pulminasi dari janji kawin pak Hasyim membuat surat itu, abstrak ya, yang konkrit hanya tiket pesawat dan Rp30 juta, menelepon, mengabari dan tidak menikah, dan Rp4 miliar itu kalau janji tidak dipenuhi,” kata Aristo dilansir dari YouTube Metro TV.
Ditanya tentang denda yang tertera sampai dengan Rp4 miliar, kuasa hukum Cindra mengatakan itu muncul dari Hasyim.
“Angka itu awal muncul dari dia dan dari diskusi berdua (di duga masih pacaran), ya dan itu awalnya kan lisan,” kata Aristo lagi.
Kemudian soal apartemen, kuasa hukum Cindra mengatakan hal tersebut tak pernah terjadi balik nama.
Apartemen tersebut bakal diberikan ketika terjadi pernikahan di antara keduanya namun kandas. Bahkan Aristo menyebut pihak Cindra tak pernah meminta apartemen yang dijanjikan kepada Hasyim.
“Soal apartemen tidak pernah terjadi, apartemen itu katanya akan mau disediakan kalau mereka jadi berdua, nggak pernah terjadi dan nggak pernah diminta,” kata Aristo lagi.
Namun, Aristo menggaris bawahi bahwa bukan secara spesifik oleh Hasyim Asy’ari.
“Itu asumsi ya, dia punya pikiran memang ada korban lain tapi bukan spesifik Ketua KPU, tapi di dalam institusi KPU sendiri,” kata Aristo.
Menurutnya, ada data dan laporan soal wanita mendapatkan kekerasan seksual di institusi mereka bekerja.
“Terbukti, ada di keputusan DKPP ada di KPU kabupaten KPU daerah dan ini baru instansi KPU aja ya, di instansi lain juga ada” katanya lagi.
Aristo berani mengatakan hal tersebut karena pihaknya menghadirkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menjabarkan data.
“Kenapa? Karena sudah ada data datanya, kan kita sudah mengundang Komnas Perempuan Komnas HAM, dan mereka kasih tau data kekerasan seksual di institusi,” katanya lagi.
Aristo pun mengatakan bahwa kliennya ingin mengambil peran agar wanita tak boleh diam saja ketika menjadi korban tindakan asusila, walaupun di balut pacaran.
“Cindra ingin mengambil bagian dari itu, buat contoh agar perempuan speak up dong,” katanya lagi.***