Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Enaknya Jadi Garong Berdasi, Terbukti Terima Suap 40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Vonis Ringan!

Vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
20 Juni 2024
in Kriminal
Enaknya Jadi Garong Berdasi, Terbukti Terima Suap 40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Vonis Ringan!

Mantan Anggota BPK, Achsanul Qosasih hanya di vonis ringan padahal terbukti terima suap 40 miliar (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Keadilan di negeri ini sangat jauh dari panggang dan api, walaupun terbukti menerima suap hingga 40 miliar, tapi pelakunya hanya di vonis ringan.

Sementara pelaku korupsi lainnya yang hanya korupsi 1 miliaran bahka kurang, vonisnya jauh lebih berat, yakni 5 tahun penjara, salah satu contohnnya di Tabalong, Kalsel beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga

Anak Buahnya Diciduk, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Ngumpet Hingga Kini?

Kasus Matraman Kuak Kembali Ulah Kaum Pendatang yang Songong dan Bikin Rusuh di Daerah Orang

Kala dua mantan Camat di vonis 5 tahun penjara, padahal hanya korupsi 1 miliaran doangg.

Adalah mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Hakim mengatakan pertimbangan vonis itu adalah Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.

“Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Kemudian, saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim,” sambung Fahzal saat menjelaskan kepada terdakwa setelah membacakan vonis.

Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.

“Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?” tanya hakim.

“Berpikir-pikir,” jawab Achsanul Qosasi.

“Penuntut umum?” tanya hakim.

“Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” katanya.

Vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli yakni orang kepercayaan sekaligus perantara Achsanul saat menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS tersebut.

Sadikin menyatakan pikir-pikir atas vonis 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya.***

Tags: Achsanul QosasihBPKkorupsivonis

Post Terkait

Anak Buahnya Diciduk, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Ngumpet Hingga Kini?
Kriminal

Anak Buahnya Diciduk, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Ngumpet Hingga Kini?

17 September 2026
Kasus Matraman Kuak Kembali Ulah Kaum Pendatang yang Songong dan Bikin Rusuh di Daerah Orang
Kriminal

Kasus Matraman Kuak Kembali Ulah Kaum Pendatang yang Songong dan Bikin Rusuh di Daerah Orang

27 Juli 2026
Belum Terungkap Kasus Bakar Rumah Kosong, Muncul Teror Baru, Tinjak Stang Motor Lalu Pelaku Kabur
Kriminal

Belum Terungkap Kasus Bakar Rumah Kosong, Muncul Teror Baru, Tinjak Stang Motor Lalu Pelaku Kabur

15 Juli 2026
Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi
Kriminal

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi

4 Juli 2026
Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?
Kriminal

Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?

1 Juli 2026
Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya
Kriminal

Banyak yang Minta Taufik Hidayat di Hukum Mati dan Kornea Matanya Diberikan Pada Yuvita

26 Juni 2026
Next Post
Waspadalah! Sindikat Prostitusi Online, Kenalan , Modus Keperluan Keluarga Lalu di Jual di Michat!

Waspadalah! Sindikat Prostitusi Online, Kenalan , Modus Keperluan Keluarga Lalu di Jual di Michat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.