BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Keadilan di negeri ini sangat jauh dari panggang dan api, walaupun terbukti menerima suap hingga 40 miliar, tapi pelakunya hanya di vonis ringan.
Sementara pelaku korupsi lainnya yang hanya korupsi 1 miliaran bahka kurang, vonisnya jauh lebih berat, yakni 5 tahun penjara, salah satu contohnnya di Tabalong, Kalsel beberapa waktu yang lalu.
Kala dua mantan Camat di vonis 5 tahun penjara, padahal hanya korupsi 1 miliaran doangg.
Adalah mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Hakim mengatakan pertimbangan vonis itu adalah Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.
“Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
“Kemudian, saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim,” sambung Fahzal saat menjelaskan kepada terdakwa setelah membacakan vonis.
Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.
“Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?” tanya hakim.
“Berpikir-pikir,” jawab Achsanul Qosasi.
“Penuntut umum?” tanya hakim.
“Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” katanya.
Vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli yakni orang kepercayaan sekaligus perantara Achsanul saat menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS tersebut.
Sadikin menyatakan pikir-pikir atas vonis 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya.***