BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Asuransi jiwa tertua di Indonesia Bumputera benar-benar bikin rakyat Indonesia alergi dengan asuransi. Bagaimana tidak, banyak uang nasabah yang sampai kini belum cair-cair juga.
Padahal rata-rata kontraknya sudah habis, bahkan ada yang habis sejak Tahun 2017, tapi sampai tahun 2024 ini belum juga ada kejelasan kapan cairnya.
Parahnya lagi, pegawainya pada ngabur semua setelah nasabah mulai marah, akibat janji-janji yang tak pernah dipenuhi, yakni kapan kepastian cairnya.
Asuransi ini memang memiliki masalah sejak lama. Sejak berdiri atau hampir 109 tahun perusahaan ini tak memiliki modal disetor karena berbentuk mutual dan bukan Perseroan Terbatas (PT), koperasi atau BUMN.
Pengamat asuransi sekaligus penulis buku Robohnya Asuransi Kami Irvan Rahardjo mengungkapkan masalah juga terjadi karena lemahnya tata kelola, lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kurangnya pemahaman tentang asset liability management.
“Gagal bayar Bumiputera karena masalah yang sama, yaitu tata kelola dan insolven sejak lama yang tidak diatasi dengan baik,” kata dia beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Irvan juga menyampaikan jika regulator memang tak pernah menjelaskan ke publik dan memberikan edukasi jika AJB Bumiputera adalah milik anggota, sehingga yang bertanggung jawab adalah anggotanya.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengklaim masih melanjutkan pembayaran polis nasabah jatuh tempo dan sudah setuju atas Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyampaikan bahwa perusahaan asuransi berbentuk mutual tersebut telah membayarkan klaim sebesar Rp192 miliar.
“Sampai saat ini [pertengahan April 2024] AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp192 miliar kepada pemegang polis atas persetujuan PNM,” tutur Hery saat dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2024) yang lalu.
Dia menjelaskan pembayaran klaim telah diberikan kepada 66.059 polis dari 91.140 polis yang telah menyetujui PNM.
Hery menyampaikan perseroan juga masih menunggu persetujuan OJK terkait dengan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) setelah pembahasan terakhir pada 14 Maret 2024.
Pada 2 April kemarin, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyampaikan regulator masih melakukan analisis terhadap RPK perseroan dan telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk merevisinya.
Selain itu, OJK juga meminta revisi RPK harus mendapatkan persetujuan dari rapat umum anggota (RUA) sebelum OJK memberikan keputusan tidak keberatan terhadap revisi RPK tersebut.
Ke depan, Ogi memastikan pihaknya akan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi RPK AJB Bumiputera tersebut.
Dia menyebut apabila RPK tidak dapat dieksekusi, OJK akan melakukan langkah lebih lanjut termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU kepada direksi, dewan komisaris dan RUA. ***