BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Pengungkapan kasus gratifikasi yang menimpan Menhut Raja Juli Antoni, kini makin panas, banyak pihak yang minta, agar politikus PSI ini segera di tangkap.
Hal itu di katakan Ketua Presidium Exponen 08 M. Terkait gegernya ang Menteri ini menerima amplop berisi cek, yang kabarnya jusru berasal dari duit para petani, agar kawasan hutan berubah fungsi jadi lahan pertanian.
Damar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop diduga berisi uang pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby yang kini berstatus tersangka korupsi mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Menhut Raja Juli Antoni.
Amby merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Raja Juli Antoni pun telah mengakui pemberian amplop dari Amby, tetapi mengembalikan amplop tersebut.
Menurut Damar, meski Raja Juli telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing dan melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK, hal itu tidak menghilangkan tindak pidana dugaan korupsi terjadi.
“Sebagai loyalis dan jenderal lapangan pemenangaan Presiden Prabowo, saya meminta KPK bersikap tegas dengan menangkap Raja Juli Antoni sebagai Menhut yang menerima gratifikasi berupa amplop yang diduga berisi uang,” kata Damar melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Damar menyebut bahwa tindakan tegas dari KPK sangat diperlukan untuk mendukung komitmen dalam memberantas korupsi yang terus digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
“Komitmen antikorupsi di jajaran kabinet Presiden Prabowo harus dilaksanakan karena itu perintah dari Bapak Presiden itu sendiri dan amanah konstitusi,” ucapnya.
Menurut Damar, pemberian amplop dalam konteks adanya permohonan pembebasan kawasan hutan memiliki latar belakang yang jelas sehingga lebih mengarah pada dugaan korupsi.
“Jadi, sekali lagi saya katakan pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya. karena ada latar belakang pemberiannya, jelas itu mengarah ke tindakan korupsi,” kata Damar.***








