Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Tok! Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Bukan DPRD!

Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
1 Juli 2026
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Tok! Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Bukan DPRD!

Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD periode 2024-2029 (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Sony Sonjaya Jenderal Polisi Korup BGN Siap Bongkar Nama Besar Garong MBG, Minta Keluarganya di Jaga!

Alasan Keluar Nasdem Gabung PSI, Ahmad Ali Sebut Maju Pilkada Tetap Dimintai Duit Bombastis!

BEBASBARU.ID, POLITIK – Sempat heboh dan menimbulkan beragam spekulasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil sikap tegas! Pilkda tetap di pilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD.

MK menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, pemohon mengungkapkan pengujian tersebut dilatarbelakangi kembalinya wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat.

Menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.

MK dalam pertimbangannya menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.

Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Wacana pilkada lewat DPRD memang berkembang di parlemen dalam beberapa tahun terakhir. Keempat mahasiswa menilai jika pilkada langsung diganti jadi pilkada lewat DPRD.

Maka berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Para mahasiswa mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.

Di sisi lain, dalam pertimbangannya merujuk pertimbangan dalam putusan nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024 dan 110/PUU-XXIII/2025.

Menurut MK, putusan tersebut telah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum dengan tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Atas dasar itu, menurut MK, alasan kerugian hak konstitusional para pemohon bukan akibat langsung dari frasa ‘secara langsung’ dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

“Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi,” ujar MK.

Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon.

“Demikian halnya dengan keinginan para Pemohon yang memohon agar terhadap daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tata cara pemilihan kepala daerah diatur tersendiri.”

“Di samping hal tersebut juga belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana hukum positif yang berlaku.”

“Juga hal tersebut sesungguhnya sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya dan ihwal dimaksud belum dapat dijadikan sebagai objek pengujian undang-undang,” ujarnya.***

Tags: DPRDMahkamah Konstitusi (MK)Pilkadarakyat

Post Terkait

Sony Sonjaya Jenderal Polisi Korup BGN Siap Bongkar Nama Besar Garong MBG, Minta Keluarganya di Jaga!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Sony Sonjaya Jenderal Polisi Korup BGN Siap Bongkar Nama Besar Garong MBG, Minta Keluarganya di Jaga!

24 Juni 2026
Alasan Keluar Nasdem Gabung PSI, Ahmad Ali Sebut Maju Pilkada Tetap Dimintai Duit Bombastis!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Alasan Keluar Nasdem Gabung PSI, Ahmad Ali Sebut Maju Pilkada Tetap Dimintai Duit Bombastis!

20 Juni 2026
Apesnya P3K yang Dipecat! Lapor DPR, Polisi dan TNI Percuma Karena Semua Sibuk dengan Dapur MBG
Tokoh, Politik dan Investigasi

Apesnya P3K yang Dipecat! Lapor DPR, Polisi dan TNI Percuma Karena Semua Sibuk dengan Dapur MBG

17 Juni 2026
Pertamax Melesat Naik, Di SPBU se Kalsel Tembus 17 Ribu Perliter!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pertamax Melesat Naik, Di SPBU se Kalsel Tembus 17 Ribu Perliter!

10 Juni 2026
Tak Ingin Sakit Sendiri, Sony Sonjaya Siap Bongkar 26 Petinggi Negara yang Terlibat Garong Duit BGN
Tokoh, Politik dan Investigasi

Tak Ingin Sakit Sendiri, Sony Sonjaya Siap Bongkar 26 Petinggi Negara yang Terlibat Garong Duit BGN

6 Juni 2026
Gila! Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Diduga Saban Hari Terima Setoran 1 Miliar dari SPPG!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Gila! Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Diduga Saban Hari Terima Setoran 1 Miliar dari SPPG!

3 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.