BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Memanasnya hubungan Polri dan Kejagung d tengarai karena ada kepentingan masing-masing aparat penegak hukum ini, yakni karena…balas dendam!
Saat ini, publik melihat, dinamika hubungan antara Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan akibat ketegangan kedua institusi penegak hukum itu ternyata bukan persoalan baru.
Jauh sebelum saling mengusut perkara yang menjadi perhatian publik pada 2026, hubungan Polri dan Kejagung sudah beberapa kali diwarnai friksi.
Hubungan tak harmonis pernah diungkap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Prof Laode Muhammad Syarif, menilai kondisi yang terjadi saat ini mengingatkan pada konflik ‘Cicak vs Buaya’.
Istilah ‘Cicak vs Buaya’ pertama kali muncul pada 2009 untuk menggambarkan konflik antara KPK dan Polri. Saat itu, KPK diibaratkan sebagai cicak yang kecil. Sedangkan Polri dianalogikan sebagai buaya yang besar.
Menurut Prof Laode, situasi yang terjadi saat ini memiliki kemiripan, tetapi dengan aktor yang berbeda. Jika dahulu konflik melibatkan KPK dan Polri, kini yang menjadi sorotan adalah hubungan antara Polri dan Kejagung.
“Saling ‘serang’ polisi dan jaksa ini saya melihatnya sebagai strategi untuk menyelamatkan diri masing-masing. Seperti istilah yang sering diucapkan masyarakat, sesama bus kota dilarang saling mendahului agar dua-duanya selamat,” kata Prof Laode kepada Tribun-Timur.com, yang di kutip BEBASBARU.ID, Jumat (10/07/2026).
Guru Besar Hukum itu menilai, dari sudut pandang penegakan hukum, kondisi tersebut justru dapat menjadi momentum membersihkan kedua institusi dari praktik korupsi.
“Kalau dilihat dari sisi penegakan hukum, situasi seperti ini dapat dianggap sebagai proses saling membersihkan sehingga kedua institusi penegak hukum ini bisa keluar dari kubangan korupsi,” ujarnya.
Namun, Prof Laode menilai akar persoalan sesungguhnya berada pada sistem kelembagaan negara yang belum berjalan optimal.
Ia menyebut masih terdapat prosedur bernegara yang lemah dan terlalu banyak kompromi sehingga penegakan hukum belum sepenuhnya menghadirkan keadilan.
“Presiden, DPR, polisi, militer, kejaksaan, hingga hakim memerlukan evaluasi menyeluruh tanpa kompromi agar negara benar-benar melindungi kepentingan bangsa dan rakyat,” katanya.
Mahfud MD Pernah Mengungkap Hubungan Dingin
Pernyataan Prof Laode sejalan dengan pengakuan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, pada 2024. Hal itu diungkapkan dalam podcast Terus Terang terbaru yang diunggah akun Youtube Mahfud MD Kamis (13/6/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan bertemu dalam satu forum kecuali sidang kabinet di Istana Negara.
“Karena memang sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung itu ndak mau bertemu di satu forum, kecuali dalam sidang kabinet,” kata Mahfud.
Mahfud MD menduga ada situasi tegang antara Listyo dan Burhanuddin.
“Berembuk rapat di satu forum kalau satu hadir, satu enggak hadir. Tampaknya ada situasi seperti itu sehingga kalau ada rapat tuh yang sana tanya dulu ‘ini datang ndak, ini datang ndak’ gitu,” ujarnya melanjutkan.
Mahfud mengatakan, sebagai Menko Polhukam dulu, dia bakal mendatangkan atau memanggil satu per satu apabila ada masalah hukum yang menyangkut Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa komunikasi dan hubungannya dengan Kapolri dan Jaksa Agung sangat baik. Meskipun, dia kerap membongkar ke publik soal kebobrokan jaksa atau polisi.
Sebelumnya, Mahfud mengungkap perihal friksi di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan saat membahas peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Menurut dia, tidak bisa Kepolisian dan Kejagung hanya menyebut bahwa persoalan penguntitan tersebut telah selesai di level internal.
Mahfud mengatakan, kedua institusi tersebut harus menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.
Sebab, menyangkut keamanan dan ketentraman masyarakat juga lantaran selevel Jampidsus saja bisa diperlakukan seperti itu.
“Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Karena masyarakat ini kan harus diberi ketentraman. Kalau hal gini Kejaksaan Agung saja kena apalagi yang bukan Kejaksaan Agung ya kan. Orang akan berkata begitu,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang pada 6 Juni 2024.
Dia lantas menyarankan agar oknum Densus 88 yang telah ditangkap dan diperiksa untuk dibawa ke hadapan publik agar diketahui siapa yang memerintahkannya dan tujuannya apa.
“Yang ditangkap ini saja munculkan, periksa, lalu munculkan keterangannya ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini,” ujar Mahfud.
Apalagi, dia lantas mengutip pernyataan tokoh pendiri Densus 88, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai yang menyebut, kejadian penguntitan tersebut berkaitan dengan pergantian penguasa mafia timah.
“Kalau saya ikuti Pak Ansyaad Mbai ini sebenarnya perebutan untuk pergantian owner mafia timah. Timah kan selama ini ada penguasanya, penguasa timah. Karena rezim politik akan berubah sekarang, ini akan mulai disingkirkan orang-orang yang jadi mafia yang di backup itu,” katanya.
“Sehingga, lalu dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap. Lalu, owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Pak Ansyaad Mbai ya,” ujar Mahfud melanjutkan.
Memanas Lagi pada 2026
Hubungan kedua institusi kembali menjadi perhatian publik setelah Kejagung menetapkan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LMI merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkara itu, LMI diduga terlibat dalam komersialisasi pengadaan food tray atau wadah makan dan ompreng, yakni kotak makan berbahan logam yang digunakan dalam program MBG.
Beberapa hari setelah penetapan tersangka tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah yang diduga milik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Rangkaian peristiwa tersebut kembali memunculkan spekulasi mengenai hubungan kedua institusi penegak hukum.***








