BEBASBARU.ID, BALANGAN – Mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) M Reza Arpiansyah bikin emosi Hakim Tipikor, karena dianggap berbelit-elit beri keterangan.
Bahkan keterangan terdakwa beda dengan di BAP. Sebelumnya, sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut Perseroda PT ADL Kabupaten Balangan telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (04/09/2025) lalu, sidang yang dipimpin Hakim Cahyono Reza Adrianto SH,
Terdakwa M Reza Arpiansyah oleh majelis hakim dinilai asal-asalan dalam mengelola masalah keuangan, hingga merugikan keuangan daerah sampai 20 miliaran.
Dua anggota hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH ikutan mencecar terdakwa, terkait dengan sejumlah kejanggalan yang terjadi.
Semisal hakim mengklarifikasi soal entengnya memberikan cek senilai Rp50 juta kepada Rabiah. Yang mana oleh terdakwa orang tersebut adalah calo sehubungan dengan urusan perizinan.
“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” katanya.
Salah satu majelis hakim juga ikut mengekstraksi sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalkannya.
Terdakwa tidak bisa menceritakan secara detail terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan memberikan keterangan dan berbelit-belit, hingga majelis pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.
Terdakwa pun terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh ke tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam konferensi.
Bahkan Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri pun menyatakan bawa Reza boleh saja berbohong namun tetap memberikan keterangan.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu anda bisa berbohong tapi ceritakan saja,” ujar Hakim Salma Safitri dengan nada meninggi.
Tak hanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mencecar penipu seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur.
Bahkan fakta di lapangan, misal terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp220 juta saja.
Selanjutnya juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp1,8 Miliar namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah di mark up.
Pasalnya harga tanah tersebut diketahui hanya sekitar Rp300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
JPU pun sampai beberapa kali membuka BAP pengirim, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh pemohon dalam konferensi bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.
Usai mendengarkan keterangan Reza, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari, sebesar Rp20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.
Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsidaernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***