BEBASBARU.ID, TABALONG – Pemilu di desa yakni memilih Kepala Desa yang baru setelah 8 tahun menjabat, akan di laksanakan serentak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa direncanakan akan dilakukan dalam dua gelombang, gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027 dan gelombang kedua dilanjutkan pada tahun 2029, atau dua tahun kemudian.
Dikutip dari banjarmasihppost.co.id, Kamis (16/07/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Adityapula Nugraha mengatakan, sesuai jadwal yang ada tahun depan direncanakan akan mulai digelar Pilkades serentak.
Dari 121 desa yang ada di Kabupaten Tabalong, direncanakan 57 desa akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2027. “Jadi di tahun 2027 sebanyak 57 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa,” katanya.
Ia menyebut 57 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2027 itu tersebar merata di 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong.
Aditya menambahkan, seperti pelaksanaan yang sudah pernah berjalan sebelumnya, pada Pilkades serentak mendatang pemungutan suaranya akan ada yang menerapkan e-voting dan konvensional.
Khusus yang menerapkan pemungutan suara dengan e-voting nantinya akan dilakukan di sejumlah desa yang menjadi percontohan. “Untuk penerapan e-voting nantinya akan diterapkan di beberapa wilayah sampling,” katanya.***
Kecamatan yang Lakukan Pilkades:
1. Muara Uya ada 5 desa.
2. Haruai ada 9 desa
3. Upau ada 4 desa
4. Bintang Ara ada 4 desa
5. Jaro ada 5 desa.
6. Banua Lawas ada 3 desa
7. Kelua ada 5 desa
8. Pugaan ada 4 desa
9. Muara Harus ada 4 desa
10. Murung Pudak ada 2 desa
11. Tanjung ada 7 desa
12. Tanta ada 5 desa.








