Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Tahun Menanti, Norma Risma Tak Nyesel Bui Mantan Suami yang Selingkuh Dengan Ibunya

Artinya ini luar biasa akhirnya Norma mendapatkan keadilan dalam kasus ini, dari tahun 2022 kasus ini yang sangat menggegerkan publik saat itu sehingga menjadi konsumsi khalayak ramai," ujar kuasa hukum Norma.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
24 Mei 2024
in Kriminal
Dua Tahun Menanti, Norma Risma Tak Nyesel Bui Mantan Suami yang Selingkuh Dengan Ibunya

Norma Risma bersama Hotman Paris dan Tim, yang menjadi kuasa hukumnya dan dia ngaku puas dengan hukuman buat Rozi dan ibunya (dok, IG NR)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Kasus ‘enak’ yang geger tahun 2022 silam, akhirnya anti klimaks, dengan di vonisnya Rozi dan Rihanah oleh pengadilan, yang pastinya membuktikan keduanya memang berselingkuh.

Bagaimana tanggapan si pelapor yang juga mantan bini Rozi, sekaligus anak kandung Rihanah?

Baca Juga

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

Norma Risma pun mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah.

Sebab mertua dan menantu itu terbukti melakukan perzinahan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 bulan penjara.

“Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah.”

Hal itu dikatakan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/05/2024), dikutip BEBASBARU.ID dari detikcom, Jumat (24/05/2024).

Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini.

Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.

“Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional,” ujarnya.

Ia mengatakan di persidangan Rozi sendiri terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri.

Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.

“Artinya ini luar biasa akhirnya Norma mendapatkan keadilan dalam kasus ini, dari tahun 2022 kasus ini yang sangat menggegerkan publik saat itu sehingga menjadi konsumsi khalayak ramai,” ujarnya.

“Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 akhirnya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus menantu-mertua yang diviralkan di Kota Serang karena perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan.

Baik terdakwa Rozi dan mertuanya terbukti melakukan pidana perzinahan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan pada Selasa (21/5) pekan ini.

Sementara, terdakwa Rihana dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.***

Tags: berzinahNorma RismaRihanahRoziselingkuh

Post Terkait

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel
Kriminal

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

5 Juni 2025
Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!
Kriminal

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

21 Mei 2025
Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka
Kriminal

Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka

21 Mei 2025
Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!
Kriminal

Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!

5 April 2025
Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!
Kriminal

Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!

3 April 2025
Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!
Kriminal

Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!

1 April 2025
Next Post
Garam Dapur Ternyata Ampuh Obati Luka Bakar Atau Kena Benda Panas!

Garam Dapur Ternyata Ampuh Obati Luka Bakar Atau Kena Benda Panas!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.