BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Kasus ‘enak’ yang geger tahun 2022 silam, akhirnya anti klimaks, dengan di vonisnya Rozi dan Rihanah oleh pengadilan, yang pastinya membuktikan keduanya memang berselingkuh.
Bagaimana tanggapan si pelapor yang juga mantan bini Rozi, sekaligus anak kandung Rihanah?
Norma Risma pun mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah.
Sebab mertua dan menantu itu terbukti melakukan perzinahan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 bulan penjara.
“Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah.”
Hal itu dikatakan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/05/2024), dikutip BEBASBARU.ID dari detikcom, Jumat (24/05/2024).
Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini.
Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.
“Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional,” ujarnya.
Ia mengatakan di persidangan Rozi sendiri terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri.
Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.
“Artinya ini luar biasa akhirnya Norma mendapatkan keadilan dalam kasus ini, dari tahun 2022 kasus ini yang sangat menggegerkan publik saat itu sehingga menjadi konsumsi khalayak ramai,” ujarnya.
“Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 akhirnya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus menantu-mertua yang diviralkan di Kota Serang karena perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan.
Baik terdakwa Rozi dan mertuanya terbukti melakukan pidana perzinahan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan pada Selasa (21/5) pekan ini.
Sementara, terdakwa Rihana dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.***