BEBASBARU.ID, DAERAH – Warung Madura yang sebelumnya jadi sorotan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) karena buka 24 jam, kini berbalik kena hujat netizen.
Bagaimana tidak d tengah gempuran ritel besar seperti alfamart dan indomaret, kehadiran Madura Mart yang berani buka 24 jam, dengan harga bersaing justru dipersoalkan.
Bahkan netizen sempat curiga kalau Kemenkop sengaja dipesan peritel besar agar kerdilkan toko kelontong lokal, agar mereka tetap eksis tanpa pesaing.
Kini Komenkop UKM pun menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.***