BEBASBARU.ID, DAERAH – Kemenkop UKM kena batunya, sebelumnya begitu jumawa melarang warung kelontong Madura Mart buka 24 jam, dengan alasan minimarket lain tersaingi.
Usut punya usut, di duga yang merasa tersaingi itu adalah peritel besar, seperti Alfamart dan Indomaret. Padahal Warung Madura hanya ambl untung sedikt.
Kini, sejumlah pengusaha warung Madura mengaku keberatan dengan imbauan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura mengikuti aturan jam operasional.
Imbauan itu diberikan untuk pengusaha warung Madura di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Warung-warung Madura tersebut diminta mengatur jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda).
Yakni tak beroperasi 24 jam. Haji Bambang, pemilik warung Madura asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, mengaku keberatan atas imbauan itu.
Menurutnya, aturan jam operasional yang ramai diperbincangkan bisa saja merugikan pengusaha bisnis warung Madura.
“Jelas merugikan. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional yang dikenal buka 24 jam, kalau jam operasional diatur ini bisa bikin usaha kami gulung tikar, tolong jangan matikan usaha kami,” kata Bambang kepada Kompas.com yang dikutip BEBASBARU.ID, Sabtu, (27/04/2024).
Bambang memiliki sejumlah toko warung Madura yang berada di kota-kota besar seperti Surabaya, Denpasar, dan Jakarta. Warung atau toko miliknya tak dijaga sendiri melainkan dipekerjakan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil.
Jika warung Madura itu diatur jam operasionalnya, ia khawatir bisa merugikan dan menyebabkan pembagian hasil antara pemilik dan penjaga bisa sangat tipis.
“Makanya, ini (aturan jam operasional) kalau bisa jangan sampai terjadi,” tuturnya. Selain bambang, pengusaha warung Madura asal Sumenep lainnya yakni Masduki mengaku belum menerima informasi terkait aturan jam operasional itu.
Namun, ia berharap imbauan yang diberikan Kemenkop-UKM tak merata di seluruh Indonesia.
“Toko cuma ada di Jakarta, jadi kalau misalnya ada aturan (jam operasional) di Bali, saya belum dapat info. Tapi semoga tidak terjadi (aturan tersebut), karena bisa membuat usaha rugi,” tuturnya.
Ia pun berharap, Kemenkop-UKM harus mampu mengakomodir kepentingan atau usaha yang dikelola masyarakat bawah. Menurutnya, roda ekonomi justru positif jika mampu digerakkan oleh masyarakat.
“Harusnya kita-kita ini, (pengusaha) warung Madura diperkuat, karena kami yang justru paling dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) merespons ihwal warung Madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.
Kemenkop Buru-buru Meralat
Warung Madura yang sebelumnya jadi sorotan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) karena buka 24 jam, kini berbalik kena hujat netizen.
Bagaimana tidak d tengah gempuran ritel besar seperti alfamart dan indomaret, kehadiran Madura Mart yang berani buka 24 jam, dengan harga bersaing justru dipersoalkan.
Bahkan netizen sempat curiga kalau Kemenkop sengaja dipesan peritel besar agar kerdilkan toko kelontong lokal, agar mereka tetap eksis tanpa pesaing.
Kini Komenkop UKM pun menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.***