BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Berbagai pihak kini minta agar Polda Metro Jaya segera lakukan penahanan pada mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka.
Mereka berharap polisi jangan tebang pilih, sebab rata-rata yang berstatus tersangka, pasti di tahan, kenapa polisi terhadap Firli Bahuri tidak lakukan penahanan?
Bahkan yang anehnya, setelah di pecat Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri malah terlihat tetap ngantor seperti biasa.
Bahkan M Jasin, mantan Komisioner KPK, termasuk mantan Kabareskrim Ito Sumardi, dalam wawancara di Kompas TV, minta polisi segera tangkap Firli Bahuri.
“Soal praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, saat sidang kan bisa izin untuk hadiri sidang!” tegas M Jasin.
Namun, alih-alih di tangkap.
Firli Bahuri malah terlihat tetap ngantor di gedung KPK, ini membuat pegawai anti rasuah ini banyak yang kaget dan gelisah.
Salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan saat ini Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjadi tersangka, tetapi masih melaksanakan tugas seperti biasa di kantor.
Ia mengaku khawatir segala pekerjaan di bidang penindakan akan dinilai tidak berdasar hukum apabila Firli turut andil.
“Keabsahan surat-surat yang ditandatangani oleh Firli menjadi bahan pertanyaan oleh berbagai kalangan khususnya yang awam hukum dan sudah tidak percaya dengan KPK,” ujar penyidik senior yang tidak ingin identitasnya diungkap kepada wartawan, melalui pesan tertulis, Jumat (24/11/2023).
“Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK,” sambungnya.
Penyidik ini mengatakan di internal KPK sudah berembus isu kalau Firli menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal.
Menurut dia, pimpinan KPK lain menyetujui hal tersebut sehingga membiarkan Firli hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan strategis pada Kamis (23/11) kemarin.
“Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli untuk secara sengaja melawan perintah Undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilakukan Firli,” kata dia.
“Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan sehingga tidak mencemari lembaga antirasuah dan semakin menjatuhkan nama lembaga,” lanjut dia.
Ia pun mengungkapkan rasa kecewa terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tidak merasa malu atas status hukum Firli sebagai tersangka.
“Dikatakan kegiatan berjalan baik-baik saja, faktanya respons masyarakat terhadap KPK saat ini sangat negatif. Indeks kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus melorot.
Sementara pimpinan KPK masih seolah mengingkari fakta bahwa Firli harusnya sudah tidak lagi ada di KPK,” tandasnya.
Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK guna menyikapi kegelisahan pegawai tersebut.***