BEBASBARU.ID, POLITIK – Adanya beberapa parpol yang di jabat oleh itu- itu saja selama bertahun-tahun, sementara di sisi lain mereka (parpol) dapat bantuan dana saban tahun yang notabene dari duit rakyat (APBN-APBD) menimbulkan kontradiksi.
Contohnya, ada dua pimpinan parpol yang lama menjabat hingga puluhan tahun, yakni Megawati di PDIP dan Cak Imin di PKB, sehingga kaderisasi mandeg.
Sehingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode masa kepengurusan.
Usulan ini berdasarkan kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Salah satu temuannya di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Ini tentu ada basis akademisnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Budi menuturkan dalam melakukan kajian ini KPK melibatkan partai politik untuk mendapat masukan yang objektif. Usulan ini, kata dia, juga muncul dari para kader parpol yang dilibatkan oleh KPK.
“Fakta secara objektif dari point of view kawan-kawan di partai politik ya sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja,” ucapnya.
Hasil kajian KPK juga menunjukkan sektor politik menjadi salah satu bidang yang rawan korupsi. Alasannya, kaderisasi memerlukan biaya yang cukup tinggi sehingga menyebabkan mekanisme pengaderan tak berjalan dengan baik.
“Salah satunya ketika entry cost biaya masuk kaderisasi,” kata Budi.
Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Menyoal keanggotaan parpol, KPK meminta penambahan kategori yang terdiri dari anggota muda, madya, utama. Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang.
“Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.
KPK melihat pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai, selain “dilakukan secara demokratis dan terbuka”.
Tak hanya itu, lembaga ini mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK.
KPK pun merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik alias banpol.
Partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold alias ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.***







