BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Komisioner KPK terkesan tak kompak dalam menyikapi persoalan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Kalau Nurul Gufron langsung minta atas kegaduhan yang di timbulkan Firli Bahuri, adalah Alex Marwata yang bersuara lain.
Sehingga banyak tudingan, kalau Alex Marwata ini salah satu cs Firli Bahuri di lembaga anti rasuah ini.
Sebelumnya, Alex Marwata menegaskan Firli masih aktif sebagai Ketua KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya.
Ia menyebut Firli masih menjalankan tugas seperti biasa hingga ada Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya,” ucap Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
“Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” sambungnya.
Alex mengaku tidak merasa malu atas kasus yang tengah menerpa lembaganya, terutama Firli yang terseret kasus dugaan korupsi.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan lantaran belum terbukti di pengadilan.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti,” kata Alex.
Berbeda dengan Alex, pada Jumat ini dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru melayangkan permohonan maaf ke publik, dan menjanjikan itu akan jadi momentum pembenahan lembaga antirasuah itu
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Jumat (24/11).
Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya, menyatakan bakal melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujar Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, kepada wartawan, Kamis lalu.
Ia mengatakan bakal mendalami terlebih dahulu seluruh pertimbangan yang digunakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka itu.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” jelasnya, “Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja.”
Di sisi lain, Presiden Jokowi disebut akan menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK karena berstatus tersangka.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan keppres telah disiapkan. Pengesahan keppres itu menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
Ari berkata keppres itu akan berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK. Lalu ada penunjukan ketua KPK sementara.
Dia mengaku belum tahu siapa nama ketua KPK sementara pengganti Firli. Meski demikian, Ari memastikan pengganti Firli dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada. Hal itu merujuk pasal 33A Undang-Undang nomor 10 tahun 2015.
“Mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan,” ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat pagi.***