BEBASBARU.ID, NASIONAL – Kemenkeu yang tangani Pajak ini memang tak ada habis-habisnya bikin kerjaan ribet rakyat Indonesia, setelah segala tukang bakso mau di pajakin, kini bikin aturan baru lagi.
Bahkan ada ancaman, kalau tak di padankan hingga 31 Desember 2023 ini, akan ada konsekwensi yang bikin ribet rakyat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Imbauan tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023. Dilansir dari Kontan, Jumat (20/10/2023).
NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP berjumlah 59,03 juta atau sekitar 82,41 persen.
Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023?
Penjelasan DJP Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang dirasakan wajib pajak bila NIK mereka belum dipadankan dengan NPWP melewati 31 Desember 2023.
Ia menyampaikan, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya. Adapun layanan perpajakan.
Seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com yang di kutip BEBASBARU.ID, Sabtu (04/11/2023).
Penjelasan Dwi senada dengan penuturan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Ia mengatakan, ada beberapa hak wajib pajak yang tidak bisa diakses bila NIK dan NPWP tidak dipadankan per 1 Januari 2024.
Agar wajib pajak melakukan pemadanan, Yon menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, kantor pajak juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan agar wajib pajak mengintegrasikan NIK dan NPWP secara mudah.
Berikut adalah cara validasi NIK dan NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id:
1. Masukkan NPWP
2. Masukkan Password
3. Masukkan kode keamanan
4. Tekan tombol login
5. Pilih tab “Profil”
6. Pilih “Data Profil”
7. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP
8. Tekan Validasi