BEBASBARU.ID, NASIONAL – Prof DR Mahfud MD dalam sebuah podcast baru-baru kembali ungkit ‘bobrok’ kasus hukum yang menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, setelah adanya pertemuan antara Kapolri dan Kejagung, lalu di hentikannnya penyidikan kasus SPPG di seluruh Indonesia, ini bikin dugaan barter kasus makin menjadi-jadi.
Apalagi, setelah penggrebekan polisi dengan temuan mencengangkan, emas berkilo-kilo dan duit ratusan miliar, di tambah ada nya pengiriman pasukan TNI ke Polda Metro Jaya, dugaan itu makin kuat!
Saat ini, jasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dinilai berdampak besar terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Dikutip dari JPNN.com, Kamis (23/07/2026), peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai sejak Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan mengalami penurunan.
Menurutnya, posisi Febrie sebagai mantan petinggi Korps Adhyaksa membuat kasus tersebut menjadi sorotan serius karena dianggap mencederai integritas lembaga.
“Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menunut Febrie Adriansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie,” kata Lucius Karus di Jakarta, Kamis (23/7).
Berdasarkan catatan Formappi, lanjutnya, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Salah satunya adalah adanya pembiaran yang dinilai berlangsung secara sistemik.
Ia mencontohkan, dalam beberapa tahun terakhir DPR membahas sejumlah rancangan undang-undang yang menurutnya lebih sarat kepentingan tertentu dibandingkan kepentingan publik.
Selain itu, Lucius juga menyoroti rendahnya kepatuhan sebagian pejabat negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan dalam mengusut perkara korupsi, terutama ketika penyidik harus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, ketidakjujuran dalam melaporkan asal-usul harta kekayaan membuat aparat penegak hukum menghadapi tantangan lebih besar dalam membongkar aliran dana hasil kejahatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan perkara yang menjerat mantan Jampidsus harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi,” pungkasnya.***








