Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Nah Loh, MK Bikin Heboh Lagi, Parpol Non Parlemen Bisa Usung Paslon, Ini Syarat-syaratnya

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
20 Agustus 2024
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Nah Loh, MK Bikin Heboh Lagi, Parpol Non Parlemen Bisa Usung Paslon, Ini Syarat-syaratnya

MK ubah persyaratan daftar ke KPU bagi paslon, yakni parpol non parlemen bisa daftarkan paslonnya dengan beberapa syarat (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Parpol non parlemen atau yang gagal dapat kursi di DPRD Propini-Kabupaten/Kota kini bisa bernafas lega, mereka bisa usulkan calon dengan syarat-syarat tertentu.

Ini tentu sebuah kabar baik bagi siapapun yang ingin maju dengan limit waktu tinggal beberapa hari lagi ini. Sebelum pendaftaran di buka KPU mulai 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.

Baca Juga

Prabowo Marah Besar, Punya Aneka Tambang dan Sawit Tapi Harga di Atur Asing!

Nilai Tukar Anjlok, Prabowo Bilang Ordes Tak Pakai Dolar Ucapan Habibie Viral!

Kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik non parlemen peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur bagi parpol non parlemen:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.***

Tags: MKnon parlemenpaslonPilkada

Post Terkait

Prabowo Marah Besar, Punya Aneka Tambang dan Sawit Tapi Harga di Atur Asing!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Prabowo Marah Besar, Punya Aneka Tambang dan Sawit Tapi Harga di Atur Asing!

20 Mei 2026
Nilai Tukar Anjlok, Prabowo Bilang Ordes Tak Pakai Dolar Ucapan Habibie Viral!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Nilai Tukar Anjlok, Prabowo Bilang Ordes Tak Pakai Dolar Ucapan Habibie Viral!

18 Mei 2026
Amien Rais Tak gentar di Laporkan Soal Seskab Teddy, Sebut Menkomdigi Nggak Ada Hak Ikut Campur!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Amien Rais Tak gentar di Laporkan Soal Seskab Teddy, Sebut Menkomdigi Nggak Ada Hak Ikut Campur!

10 Mei 2026
PDIP dan Golkar Usul PT Berjenjang, Hanya Dapat 1 Atau 2 Kursi Parpol Berpotensi Terpental di DPRD
Tokoh, Politik dan Investigasi

PDIP dan Golkar Usul PT Berjenjang, Hanya Dapat 1 Atau 2 Kursi Parpol Berpotensi Terpental di DPRD

4 Mei 2026
Amien Rais Tuding Seskab Teddy Kaum Pelangi, Partai Ummat Kelabakan dan Sebut Begini!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Amien Rais Tuding Seskab Teddy Kaum Pelangi, Partai Ummat Kelabakan dan Sebut Begini!

2 Mei 2026
KPK Minta Ketum Parpol di Batasi 2 Periode dan Kader Parpol Harus Berjenjang
Tokoh, Politik dan Investigasi

KPK Minta Ketum Parpol di Batasi 2 Periode dan Kader Parpol Harus Berjenjang

24 April 2026
Next Post
Gara-gara Partai Gelora dan Partai Buruh, PDIP Kini Sumringah! Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Gara-gara Partai Gelora dan Partai Buruh, PDIP Kini Sumringah! Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.