BEBASBARU.ID, POLITIK – PDIP yang sempat meradang dan merana di tinggal kawan koalisi di Pilkada Jakarta, kini bersorak Gara-gara gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) peta politik berubah total.
Perubahan aturan lewat putusan itu pun membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung paslon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya opsi itu terbilang sudah cukup tertutup karena seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta kecuali PDIP mengusung RK-Suswono.
Kini PDIP pun mulai ‘jumawa’, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyebut kandidat cagub-cawagub PDIP di Pilkada Jakarta mengerucut ke tiga nama.
“Kalau sekarang saya harus jujur, sudah mengerucut kepada tiga nama,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024), di kutip BEBASBARU.ID dari CNN Indonesia.
Eriko juga merespons apakah Anies Baswedan masuk dalam satu dari tiga nama itu. Ia tak menjawab tegas.
“Soal siapa nanti yang diputuskan, tiga nama ini tentu tanya, ‘Ada enggak Pak Anies di sini?’ Kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu kan,” ujar dia.
Eriko pun enggan mendahului. Ia menyebut hal itu akan diputuskan bersama dalam rapat DPP PDIP. Ia menyampaikan perihal itu merupakan hak prerogatif Megawati Sukarnoputri selaku Ketum PDIP.
Namun, Eriko juga memastikan kadernya akan maju sebagai pasangan calon. Baik sebagai cagub, cawagub ataupun keduanya merupakan kader PDIP.
“Tapi sudah pasti kader, kalau ini memang Tuhan izinkan kita dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju. Apakah dengan kader yang lain, dengan kader partai lain, ataukah dengan katakan non-parpol, ya seperti Pak Anies,” ucapnya.
Selama ada sejumlah nama yang muncul untuk jadi calon kepala daerah di Jakarta. Selain Anies ada nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Djarot Saiful Hidayat hingga Pramono Anung.
MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol yang tak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung paslon.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.
Lewat putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.
DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen, 6-12 juta minimal 7,5 persen, dan DPT di atas 12 juta paling sedikit 6,5 persen suara sah. ***