BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Artis dangdut yang alih profesi sebagai Anggota Dewan dari PAN, Bibizie Sri Mulyati kini di tagih KPK agar kembalikan duit gratifikasi yanag ia terima saat nyanyi di Kutai Kartenegara.
Awalnya Bibizie sudah bersedia, tapi belakangan malah belum juga kembali duitnya. Sehingga KPK pun menagihnya!
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu (19/08/2026), KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Selain memeriksa saksi, KPK menelusuri aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Bebizie. Temuan ini diperdalam dalam rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penanganan sebelumnya yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penelusuran KPK kemudian melebar ke sektor pertambangan batu bara di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dugaan aliran dana dari pihak-pihak di PT BKS ke Bebizie tidak terkait dengan profesinya sebagai artis. Pernyataan itu disampaikan di Kantor KPK.
“Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya,” kata Budi di Kantor KPK, Selasa (18/08/2026).
Budi menyebut penyidik telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Bebizie dan menerima pengakuan dari yang bersangkutan, termasuk kesediaan untuk menyerahkan kembali dana itu.
“Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujarnya.
Menurut Budi, hingga saat ini penyidik belum menerima pengembalian dana itu dan masih menunggu proses dari pihak Bebizie.
“Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Bebizie menyampaikan keterangannya seusai pemeriksaan. Ia menjelaskan pernah tampil di Kalimantan Timur pada periode tertentu dan menerima honor atas penampilannya.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.
Jejak Perkara Batu Bara Kukar
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara.
Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.







