BEBASBARU.ID, TABALONG – Lagi insan kesehatan di Tabalong kena kasus pidana, kali ini malah menimpa Direktur RS Badaruddin Kasim, dr Mastur Kurniawan.
Yang bersangkutan divonis bersalah dalam kasus limbah B3 tanpa pengelolaan dan PN Tabalong memvonisnya percobaan satu tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Namun, karena hukumannya hanya percobaan, maka yang bersangkutan ternyata tidak di tahan, lahh..???
Bagaimana dengan statusnya sebagai Dirut RS Badaruddim Kasim, sekalaigus ASN di lingkup Pemkab Tabalong?
Dikutip BEBASBARU.ID dari Antaranews.com, Selasa (13/08/2024), Bagian BKPSDM mengatakan yang bersangkutan akan kena sanksi disiplin.
“Untuk penjatuhan hukuman disiplin masih berproses dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu peraturan disiplin pegawai,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong, Maman Suherman, Senin.
Maman menambahkan sebelumnya tim pemeriksa kabupaten telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Mastur yang kini masih menjabat sebagai Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.
Mastur dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tabalong karena menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap pada 2 April 2024 dengan hukuman pidananya berupa percobaan satu tahun jadi tidak ditahan,” jelas juru bicara PN Tabalong Agrina Ika Cahyani.
Terpisah sejumlah pegawai RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong meminta kepala daerah bisa menindaklanjuti permasalahan ini mengingat yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan seharusnya jabatan direktur rumah sakit juga dicopot.
“Seorang pejabat tersandung kasus pidana dan dinyatakan bersalah harusnya jabatannya dicopot,” ungkap satu ASN RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.***