Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

KPU Mencla Mencle, Kini Sebut Caleg Terpilih Tetap Wajib Mundur Usai Ditetapkan Paslon Pilkada

KPU melalui ketuanya Hasyim Asy'ari sempat bilang caleg terpilih bila kelak gagal di Pilkada bisa dilantik susulan, tapi kini beda lagi!

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
15 Mei 2024
in Tokoh, Politik dan Investigasi
KPU Mencla Mencle, Kini Sebut Caleg Terpilih Tetap Wajib Mundur Usai Ditetapkan Paslon Pilkada

Proses PAW Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PPP beberapa waktu yang lalu (dok, Kalimantan Live)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Caleg terpilih periode 2024-2029 sempat bernafas lega, saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebut mereka yang mau maju Pilkada tak harus mundur.

“Mereka bisa saja dilantik susulan,” ungkap Hasyim Asy’ari.

Baca Juga

Di Ancam Donald Trump, Beranikah Presiden Prabowo Melawan? Harga Diri Dipertaruhkan

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

Tapi kini ucapan tersebut ditarik lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan si Caleg terpilih apabila sudah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU.

Yakni 5 hari paling lambat wajb serahkan surat pengunduran diri sebagai Caleg Terpilih.

Hasym Asy’ari mengatakan menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.

“Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2024).

“Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang,” sambung dia.

Hasyim sebelumnya mengatakan calon terpilih Pemilu 2024 yang maju dalam pilkada tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih. Namun, saat ini, ada perubahan pendapat mengenai caleg terpilih tersebut.

Hasyim mengatakan caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya.

Hasyim mengatakan surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Maka, kata Hasyim, jika calon terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Hasyim.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” sambung dia.***

Tags: calegKPUpaslonPilkada

Post Terkait

Di Ancam Donald Trump, Beranikah Presiden Prabowo Melawan? Harga Diri Dipertaruhkan
Tokoh, Politik dan Investigasi

Di Ancam Donald Trump, Beranikah Presiden Prabowo Melawan? Harga Diri Dipertaruhkan

9 Juli 2025
Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

1 Juli 2025
Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

29 Juni 2025
Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?

12 Juni 2025
Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat
Tokoh, Politik dan Investigasi

Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat

6 Juni 2025
Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!

6 Juni 2025
Next Post
Duet Maut Mantan Nomor 1 Dunia Resmi Pensiun, Kevin Sanjaya Susul Marcus Gantung Raket Bulutangkis

Duet Maut Mantan Nomor 1 Dunia Resmi Pensiun, Kevin Sanjaya Susul Marcus Gantung Raket Bulutangkis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.