Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

KPU Mencla Mencle, Kini Sebut Caleg Terpilih Tetap Wajib Mundur Usai Ditetapkan Paslon Pilkada

KPU melalui ketuanya Hasyim Asy'ari sempat bilang caleg terpilih bila kelak gagal di Pilkada bisa dilantik susulan, tapi kini beda lagi!

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
15 Mei 2024
in Tokoh, Politik dan Investigasi
KPU Mencla Mencle, Kini Sebut Caleg Terpilih Tetap Wajib Mundur Usai Ditetapkan Paslon Pilkada

Proses PAW Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PPP beberapa waktu yang lalu (dok, Kalimantan Live)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Caleg terpilih periode 2024-2029 sempat bernafas lega, saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebut mereka yang mau maju Pilkada tak harus mundur.

“Mereka bisa saja dilantik susulan,” ungkap Hasyim Asy’ari.

Baca Juga

Usai MBG, Kini Kopdes Merah Putih di Sinyalir Juga di Korup Gila-gilaan!

Prof Laode: Terjadi Friksi Polisi Vs Kejagung, Mirip Cicak Vs Buaya Part II Dengan Aktor Berbeda!

Tapi kini ucapan tersebut ditarik lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan si Caleg terpilih apabila sudah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU.

Yakni 5 hari paling lambat wajb serahkan surat pengunduran diri sebagai Caleg Terpilih.

Hasym Asy’ari mengatakan menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.

“Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2024).

“Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang,” sambung dia.

Hasyim sebelumnya mengatakan calon terpilih Pemilu 2024 yang maju dalam pilkada tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih. Namun, saat ini, ada perubahan pendapat mengenai caleg terpilih tersebut.

Hasyim mengatakan caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya.

Hasyim mengatakan surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Maka, kata Hasyim, jika calon terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Hasyim.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” sambung dia.***

Tags: calegKPUpaslonPilkada

Post Terkait

Usai MBG, Kini Kopdes Merah Putih di Sinyalir Juga di Korup Gila-gilaan!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Usai MBG, Kini Kopdes Merah Putih di Sinyalir Juga di Korup Gila-gilaan!

14 Juli 2026
Prof Laode: Terjadi Friksi Polisi Vs Kejagung, Mirip Cicak Vs Buaya Part II Dengan Aktor Berbeda!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Prof Laode: Terjadi Friksi Polisi Vs Kejagung, Mirip Cicak Vs Buaya Part II Dengan Aktor Berbeda!

10 Juli 2026
Polimek Polisi Vs Kejagung Soal Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa yang Terjadi Sesungguhnya..?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Polimek Polisi Vs Kejagung Soal Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa yang Terjadi Sesungguhnya..?

10 Juli 2026
PLN Sering Padam, Ternyata Duitnya Di Garong Gila-gilaan, Polisi Geledah Money Changer dan Kafe
Tokoh, Politik dan Investigasi

PLN Sering Padam, Ternyata Duitnya Di Garong Gila-gilaan, Polisi Geledah Money Changer dan Kafe

8 Juli 2026
Pendukung Prabowo Minta KPK Tangkap Menhut Raja Juli Antoni Usai Ketahuan Terima Duit dari Bupati Kuansing!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pendukung Prabowo Minta KPK Tangkap Menhut Raja Juli Antoni Usai Ketahuan Terima Duit dari Bupati Kuansing!

8 Juli 2026
Tok! Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Bukan DPRD!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Tok! Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Bukan DPRD!

1 Juli 2026
Next Post
Duet Maut Mantan Nomor 1 Dunia Resmi Pensiun, Kevin Sanjaya Susul Marcus Gantung Raket Bulutangkis

Duet Maut Mantan Nomor 1 Dunia Resmi Pensiun, Kevin Sanjaya Susul Marcus Gantung Raket Bulutangkis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.