BEBASBARU.ID, POLITIK – Caleg terpilih periode 2024-2029 sempat bernafas lega, saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebut mereka yang mau maju Pilkada tak harus mundur.
“Mereka bisa saja dilantik susulan,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Tapi kini ucapan tersebut ditarik lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan si Caleg terpilih apabila sudah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU.
Yakni 5 hari paling lambat wajb serahkan surat pengunduran diri sebagai Caleg Terpilih.
Hasym Asy’ari mengatakan menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.
“Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2024).
“Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang,” sambung dia.
Hasyim sebelumnya mengatakan calon terpilih Pemilu 2024 yang maju dalam pilkada tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih. Namun, saat ini, ada perubahan pendapat mengenai caleg terpilih tersebut.
Hasyim mengatakan caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya.
Hasyim mengatakan surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Maka, kata Hasyim, jika calon terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.
“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Hasyim.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” sambung dia.***