BEBASBARU.ID, TABALONG – Setelah Pemilu, kini geliat politik kembali menghangat, karena Pilkada serentak akan di gelar di semua tingkatan (Bupati-Walkot-Gubernur).
Khusus di Tabalong, Komisi Pemilhan Umum atau KPU menegaskan, 5 Mei ini sudah dibuka pendaftaran untuk paslon yang ingin maju via jalur independen.
Dikutip BEBASBARU.ID dari facebook radio suaraa tab, Kamis (18/04/2024), 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 adalah tahap pemenuhan syarat khusus paslon non parpol atau independen.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, yang ditemui pada Rabu (17/04/2024) di ruang kerjanya, menyebutkan sebagai syarat mendaftar
“Paslon jalur independen minimal harus memperoleh dukungan KTP 10 persen dari total daftar pemilih tetap Kabupaten Tabalong, yaitu 18.643 suara,” ungkapnya.
Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah, KPU Tabalong juga mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil jalur independen.
Adapun syarat pendaftarannya adalah memperoleh dukungan minimal 10 persen KTP dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pasca pemungutan suara Pemilu tahun 2024. KPU Tabalong saat ini tengah mempersiapkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Tabalong tahun 2024.
Selanjutnya, KPU Tabalong akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh syarat dukungan paslon bupati dan wakil bupati Tabalong jalur independen.
Kemudian, KPU Tabalong mengumumkan pendaftaran bagi seluruh paslon baik jalur independen maupun dukungan partai, dari tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.
Lalu membuka pendaftaran paslon dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Jadwal Pendaftaran Pilkada Tabalong 27 November 2024:
1. 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan Syarat bagi Calon Independen / KTP
2. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman Paslon yang memenuhi syarat
3. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran Paslon yang memenuhi syarat