BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Belibetnya urusan keuangan dipusat membuat daerah kini kelimpuangan, padahal semua SDA di keruk tapi pajak dan lainnya 100 persen di ambil pusat.
Saat ditagih malah macam-macam alasanya, saking gusarnya Bupatu Gunung Mas Kalteng ini sampai keluarkan nada ancaman.
“Kami tunggu tindak lanjut pertemuan kita. Jangan anggap remeh pertemuan ini. Ingat dan catat, kalau sudah habis kesabaran kami di daerah, tunggu saja waktunya. Sampaikan ke Pak Menteri,” gertak Jaya dengan nada mengancam.
Itulah kekesan Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, yang mendadak meninggi saat meluapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemicunya tak lain adalah penunggakan sisa pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum juga dituntaskan oleh pemerintah pusat.
Luapan amarah tersebut disampaikan Jaya secara terbuka dalam rapat koordinasi daring bersama jajaran Kemenkeu pada 2 September 2026, yang kemudian diunggah di akun Instagram resminya.
Jaya menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan berbagai surat permohonan resmi, termasuk yang paling gres pada 28 Agustus 2026, namun tak kunjung mendapat kejelasan perihal pemenuhan sisa DBH daerahnya.
Tak berhenti di situ, Jaya juga menyentil keras ketimpangan regulasi tata kelola sumber daya alam (SDA).
Ia menilai kebijakan pusat yang menarik seluruh kewenangan perizinan pertambangan hingga kehutanan telah memangkas esensi otonomi daerah, sementara dampak kerusakan lingkungan dan beban infrastruktur dibiarkan menumpuk di daerah.
“Kalau bisa ubah itu aturan. Beri kewenangan lagi ke daerah. Jangan otonomi setengah hati! Izin pertambangan ditarik ke pusat, kehutanan ditarik ke pusat. Sumber daya alam kami dikeruk, tapi untuk daerah kami apa manfaatnya? Jalan kami masih rusak, air bersih tidak tersedia. Sampaikan ke Pak Menteri Keuangan: jangan main-main, Pak, dengan kami di Borneo ini!” cetusnya legam.
Sebagai informasi, data alokasi Dana Transfer Umum-DBH Kabupaten Gunung Mas pada TA 2024 menembus angka Rp278,11 miliar, di mana porsi terbesar disumbang oleh DBH mineral dan batu bara (minerba) sebesar Rp232 miliar.
Meski pada 2024 Pemkab Gunung Mas sempat mencatat penerimaan sekitar Rp9,2 miliar dari pusat, rincian angka kurang bayar yang menunggak hingga September 2026 ini masih ditahan dan terus ditagih oleh Pemkab Gunung Mas.







