BEBASBARU.ID, POLITIK – Sampai saat ini ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih sangat alot di bahas di Senayan, sehingga UU Pemilu belum juga masuk pembahasan.
Banyak wacana berkembang, ada yang usulkan diturunkan dari 4 persen menjadi 1 persen di Pemilu 2029, ada tiga partai politik yang berpeluang mendapatkan kursi di DPR.
Namun, ada juga yang minta PT dinaikan jadi 7 persen, maka di prediksi 2 parpol diprediksi bisa terpental dari Senayan, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional.
Peluang tiga partai mendapatkan kursi di DPR jika ambang batas parlemen diturunkan ini disampaikan Senior Programme Manager Asia and the Pacific International IDEA, Adi Aman.
Dalam diskusi daring diselenggarakan Perludem bertajuk ‘Memahami Sistem Pemilu Campuran dan Hasil Simulasinya di Indonesia’, Jumat (24/07/2026) kemarin.
Berdasarkan simulai dengan menggunakan data hasil Pemilu 2024, Adi melihat dampak perubahan ambang batas parlemen terhadap pembagian kursi di DPR.
Adi mengatakan, “Kalau kursi pada ambang batas itu diturunkan dari 4 persen ke 1persen, akan ada tiga partai yang masuk ke DPR.” .
Diketahui, PPP, PSI dan Perindo gagal masuk DPR pada Pemilu 2024 karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen. “Tapi kalau 1persen mereka jadi lolos dan mereka secara bersama-sama memiliki mendapatkan kursi berjumlah 48,” kata Adi.
Adi mengatakan masuknya tiga partai tersebut membuat partai-partai yang saat ini berada di DPR harus berbagi kursi. Hal itu terjadi karena PPP, PSI, dan Perindo diproyeksikan memperoleh total 48 kursi.
Sehingga alokasi kursi partai-partai yang telah lolos ke DPR harus dibagi kembali.
Adi menambahkan semakin rendah ambang batas parlemen, semakin banyak partai yang berpeluang memperoleh kursi di DPR dan semakin sedikit suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Meski demikian, Adi menegaskan hasil simulasi tersebut bukan prediksi hasil Pemilu 2029 maupun rekomendasi agar Indonesia menerapkan sistem tertentu.
“Kami bukan cenayang yang bisa melihat masa depan, tapi kita sekadar menggunakan hasil Pemilu 2024 dan menerapkannya pada skenario-skenario sistem-sistem pemilu yang tadi,” katanya.
Apa itu Ambang Batas Parlemen?
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah ketentuan dalam sistem pemilu yang mengatur batas minimal perolehan suara partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.
Jika partai politik ingin memiliki wakil di DPR RI harus memenuhi ambang batas persentase minimal yang diputuskan.
Jika gagal maka seluruh suara nasional partai tidak dihitung dalam penentuan kursi DPR, meskipun memenangkan suara tinggi di beberapa daerah.
Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Pada pemilu 2014, nilai tersebut bertambah menjadi menjadi 4 persen pada pemilu 2019 dan 2024.
Pada Pemilu 2029 mendatang perdebatan soal ambang batas parlemen mengemuka apakah tetap 4 persen dinaikkan 7 persen atau turun menjadi 1 persen. ***
Ketiga partai yang berpeluang mendapat kursi di DPR jika ambang batas parlemen diturunkan adalah:
1. PPP (Pemliu 2024: 3,87%)
2. PSI (Pemlu 2024: 2,81%)
3. Perindo (Pemilu 2024: 1,29%)
Bila PT dinaikan jadi 7 Persen, 2 parpol yang Diprediksi Terpental Adalah:
1. Partai Demokrat (Pemilu 2024: 7,43%)
2. Partai Amanat Nasional (Pemilu 2024: 7,24%)







