BEBASBARU.ID, NASIONAL – Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto aman. Pasca putusan MKMK hari ini, Selasa (07/11/2023).
ke 9 Hakim Konstitusi hanya di beri hukuman peringatan lisan, sedangkan Anwar Usman selaku Ketua MK hanya di copot dari jabatannya.
Walaupun ada tambahan hukuman buat ipar Jokowi ini, yakni di larang ikut menyidang perkara Pemilu dan Pilkada 2024 kelak, sampai masa jabatannnya selesai.
Sebelumnya, 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikenakan sanksi teguran lisan akibat terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Pelanggaran dimaksud berupa tindakan tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat rahasia, seputar penanganan perkara syarat batas usia minimal capres-cawapres.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023) petang.
Jimly menyebut Anwar Usman dkk secara bersama-sama terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Jimly mengatakan putusan tersebut dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.
“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.
Saat membuka sidang pembacaan putusan ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan menjadi empat putusan.
“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi, untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.
Jimly menyatakan putusan pertama adalah yang terlapornya semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,” kata Jimly di pembukaan sidang.***