BEBASBARU.ID, POLITIK – Kalsel heboh, terutama kader Partai Kebangkitan Bangsa, setelah Ketua DPW nya yang juga Bupati Tanah Bumbu, dr Zairullah Azhar, yang kini terang-terangan membelot.
Dengan alasan harus dukung Capres yang lanjutkan IKN, Zairullah Azhar ajak agar membelot ke pasangan Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ini tentu saja pukulan teramat telak bagi kubu Paslon AM1N, sebab PKB merupakan partai politik (parpol) pengusung Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dikutip BEBASBARU.ID dari TribunNews, Jumat (05/01/2023), pembelotan tampak saat Zairullah memberikan sambutan di Pendopo Serambi Madinah Kabupaten Tanahbumbu, Selasa (02/01/2023) lalu.
Dalam sebuah potongan video, Zairullah yang hadir sebagai Bupati Tanbu mengajak hadirin untuk memilih calon presiden yang mendukung keberlanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Yang penting bagaimana Prabowo jadi presiden, mudah-mudahan, amin,” kata Zairullah, yang disambut suara tepuk tangan.
Mulanya Zairullah mengatakan kemajuan Kalsel dan Tanbu bisa terjadi apabila IKN berlanjut.
“Ibu kota negara harus kita dukung habis-habisan. Kita pilihlah presiden yang kira-kira mendukung ibu kota negara yang baru. Ya jelas ya,” ujarnya diiringi suara tepuk tangan lagi.
Potongan video tersebut antara lain diunggah Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalsel Endani Kastien. PSI masuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung pasangan Prabowo-Gibran.
“Bupati Tanah Bumbu Kanda dr H Zairullah Azhar yang notabenenya Ketua DPW PKB Kalsel mendukung penuh pasangan 02 Prabowo Gibran. Terima kasih Pak Dokter,” tulis Endani.
Saat ditemui di rumahnya di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Rabu, Zairullah terang-terangan mengakui mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Ia menilai visi misi Prabowo sangat selaras dengan keinginannya mengembangkan Kalsel.
“Saya ini orang Kalimantan Selatan. Lahir dan besar serta sekolah di Kalimantan Selatan. Termasuk mengabdi di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Menurutnya, pindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim akan berdampak terhadap Kalsel. Salah satunya berkaitan dengan pembangunan jalan tol dan jalur kereta cepat.
“Jadi saya mendukung dengan alasan masa depan. Untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Zairullah pun sadar konsekuensi dari pilihannya. “Saya paham dengan konsekuensinya. Saya siap saja dengan apapun yang diputuskan oleh DPP,” ujarnya.
Sejauh ini, Zairullah mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Muhaimin. Namun ia menyadari keputusannya akan membuat Muhaimin kecewa.
“Tapi memang dari pusat sudah ribut. Saya juga diminta secepatnya menghadap ke DPP,” jelasnya.
Dengan menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran, Zairullah menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjadi juru kampanye pasangan Anies-Muhaimin.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan DPP akan memproses sanksi terhadap Zairullah karena melanggar disiplin organisasi.
“Tentunya akan diproses dan diambil tindakan disiplin organisasi,” kata politisi akrab disapa Gus Jazil itu di Jakarta.
Sedangkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) AMIN Kalsel Awan Subarkah mengaku belum melihat potongan video dukungan Zairullah terhadap Prabowo.
Setelah melihatnya, Awan mengatakan pihaknya segera meminta klarifikasi langsung dari Zairullah.
“Kami akan tabayyun terlebih dahulu kepada beliau. Intinya, kami tidak bisa langsung men-justifikasi seperti apa,” katanya, Rabu.
Awan menegaskan TKD AMIN Kalsel masih solid. Komunikasi semua parpol pengusung terus berjalan. “Insya Allah tidak ada persoalan,” tegas politisi PKS ini.
Terlebih menjelang kedatangan Anies ke Kalsel. “Insya Allah pada 29 Januari, Pak Anies kampanye terbuka di Kalsel. Rencananya di Banjarmasin, Banjarbaru dan Banjar,” tuturnya.
Dukungan Zairullah terhadap pasangan Prabowo-Gibran bakal dipelajari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel. Sebab, Zairullah berbicara saat itu dalam kapasitas sebagai pejabat negara yakni Bupati Tanbu.
“Kami akan kroscek terkait dugaan peristiwa tersebut. Akan ditanya dulu ke Bawaslu Kabupaten Tanahbumbu untuk memastikan peristiwanya bagaimana,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Rabu.
Aries mengatakan memang ada payung hukum yang mengatur sikap pejabat negara saat Pemilu
Dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 281 disebutkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatannya, menjalani cuti di luar tanggungan negara,
Pada Pasal 299 disebutkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik diizinkan berkampanye. Pejabat negara nonparpol juga bisa berkampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU. ***