BEBASBARU.ID, IT – Media sosial twitter yang berubah nama jadi X kini makin vulgar, mereka membolehkan konten porno bertebaran di platformnya ini alias tanpa sensor lagi.
Walaupun sejak dulu konten sudah bukan hal yang aneh di twitter, tapi kini dengan dibebaskannya oleh sang pemilik, Elon Musk, dari patauan BEBASBARU.ID, konten sahwat ini makin masif saja.
Tentu saja ini makin meresahkan, apalagi video-video porno lokal makin banyak saja di tayangkan di X ini. Dkhawatirkan anak-anak di bawah umur akan mudah mengaksesnya.
Mengetahui ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun mengancam memblokir X, karena mengizinkan konten dewasa alias video porno di platform mereka.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Budi menyebut saat ini Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahaan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai hal ini.
Ketentuan mengenai larangan penyebaran konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
UU ITE juga menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda,” ungkap Budi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pornografi dilarang berbagai perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.
“Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa kengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses,” kata Usman.
Ia memastikan Kominfo sudah memiliki mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya lewat filter kata-kata kunci terkait pornografi.
X secara resmi mengakui perizinan unggahan konten dewasa pada platformnya.
Aturan ini diresmikan oleh media sosial milik miliarder Elon Musk sejak Mei melalui pengumuman kebijakan baru pada halaman Pusat Bantuan X.
“Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual,selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis X dalam keterangan resminya.
“Kami percaya pengguna mestinya bisa membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual.”
“Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tutur X.
Meski demikian, X memberi pengecualian dengan menyatakan akan memblokir semua postingan dewasa buat pengguna di bawah umur atau yang memilih untuk tidak melihatnya.
“Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai,” menurut keterangan itu.
Menurut X, konten dewasa yang dimaksud adalah materi apa pun yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk memicu gairah seksual.
“Hal ini juga berlaku untuk konten fotografi atau animasi yang dihasilkan AI seperti kartun, hentai, atau anime,” kata X.
Contohnya, kata perusahaan, ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto close-up alat kelamin, pantat, atau payudara; perilaku seksual eksplisit atau tersirat atau tindakan simulasi seperti hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya.***