BEBASBARU.ID, NASIONAL – kengototan Baleg dan hari ini akan di paripurnakan akhirnya dapat perlawanan dari mahasiswa dan elemen warga pecinta demokrasi.
Keputusan Baleg yang tak akui hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tahun 2024, berbuah ‘kemarahan’ mahasiswa dan berbagai tokoh bangsa lainnya.
Bahkan Anggota MK sebuat, keputusan DPR ini artinya melawan Hukum Konstitusional, yang artinya membangkang hasil keputusan hukum yang tak bisa di ganggu gugat.
Pantauan terkini, Ggedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dipasang barier beton dan kawat berduri jelang demonstrasi besar-besaran menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/08/2024).
Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN Indonesia, Demo besar ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ merespons manuver DPR yang mengabaikan putusan MK tentang pencalonan kepala daerah.
Barrier atau penghalang beton yang dilengkapi kawat berduri di pasang di bagian depan Gedung DPR. Sejumlah personel kepolisian juga terlihat berjaga di depan gedung tersebut.
Sementara itu, lalu lintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga menuju DPR masih lancar dan belum ada pengalihan arus. Hingga berita ini ditulis, belum terlihat ada massa demo yang berdatangan.
Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, hari ini.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak Baleg tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an,” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/08/2024).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa. Elemen-elemen ini bergabung dengan masyarakat sipil lain.
Demo ini merupakan respons Baleg DPR yang menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/08/2024) kemarin. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
RUU ini rencananya disahkan jadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Poin-poin krusial dalam RUU tersebut pada intinya mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.***