BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Pengakuan blak-blakan di ungkapkan Pegi Setiawan, korban salah tangkap yang dilakukan kepolisian daerah Jawa Barat.
Pegi mengaku selama di tahan dia mengalami siksaan dari oknum polisi yang memeriksanya.
“Wajah saya di pukuli, hingga mata membiru, saya juga di sebut Perong selama pemeriksaan, mereka lakukan pengancaman dan penganiyaan,” ungkap Pegi Setiawan.
Kini Pegi Setiawan sudah dibebaskan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.
Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.
Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024) lalu.
“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang. Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya. “Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan.
Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni.
Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar.
Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.
Nominal ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan.
Nilai ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan tidak banyak, yaitu sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000.
Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melempar senyum kepada awak media.
Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” kata Pegi di Mapolda Jabar.
“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yg selama ini sudah membela saya,” ucap Pegi menambahkan.***