Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Di Tuntut 11 Tahun, Di Vonis Hanya 4 Tahun, Nikita Mirzani Ketawa-ketiwi

Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
28 Oktober 2025
in Kriminal
Di Tuntut 11 Tahun, Di Vonis Hanya 4 Tahun, Nikita Mirzani Ketawa-ketiwi

Di tuntuta 11 tahun, di vonis hanya 4 tahun, hukum yang aneh bukan? (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Vonis mengagetkan di terima artis kontroversial, di tuntut 11 tahun, nggak tahunya vonisnya hanya 4 tahun, ini tentu sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan.

Kok hukuman dan tuntutan jomplang sekali..? Ada apa dengan hukum di Indonesia?

Baca Juga

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi

Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?

Nikita Mirzani langsung sumringah dan terlihat santai usai divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Usai sidang, Nikita bahkan sempat menenangkan keluarga dan sahabatnya yang menangis mendengar putusan majelis hakim.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Nikita mengaku bersikap tenang karena sudah menyangka dirinya bakal ditahan. Ia menilai proses hukum belum selesai karena tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah banding.

“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir, masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK, gitu. Jadi enggak ada masalah,” ujar Nikita. “Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang goa peras, tukang peras lagi! Alhamdulillah,” lanjut Nikita.

Di luar ruang sidang, Nikita mengungkapkan bahwa sejak awal ia sudah memiliki firasat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan gugur. “Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang,” kata Nikita.

Ia pun menghormati keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh keterangan selama persidangan.

“Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang di persidangan ada saksi ahli, saksi-saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudah lah itu hak hakim mulia, biarkan saja,” tutur Nikita.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.

Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.***

Tags: Nikita MirzanipemerasanReza Gladystuntutanvonis

Post Terkait

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi
Kriminal

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi

4 Juli 2026
Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?
Kriminal

Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?

1 Juli 2026
Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya
Kriminal

Banyak yang Minta Taufik Hidayat di Hukum Mati dan Kornea Matanya Diberikan Pada Yuvita

26 Juni 2026
Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya
Kriminal

Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya

26 Juni 2026
Pelaku Teror Bakar Bangunan Kosong Beraksi Lagi di Desa Tanta, Siang Bolong Dua Bangunan di Bakar!
Kriminal

Pelaku Teror Bakar Bangunan Kosong Beraksi Lagi di Desa Tanta, Siang Bolong Dua Bangunan di Bakar!

23 Juni 2026
Peneror Bakar Rumah Kosong Milik Abdul Sina di Dekat Rumdin Camat Tanta Gunakan Ban Bekas
Kriminal

Peneror Bakar Rumah Kosong Milik Abdul Sina di Dekat Rumdin Camat Tanta Gunakan Ban Bekas

19 Juni 2026
Next Post
Umrah ke Mekkah dan Madinah Bisa Seperti Travelling Tanpa Travel, Ini Caranya

Umrah ke Mekkah dan Madinah Bisa Seperti Travelling Tanpa Travel, Ini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.