BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Ketua KPU Non Aktih Hasyim Asy’ari benar-benar keblenger, saking ngebetnya ngejar Cindra Aditi Tejakinkin, dia berani janji’in 30 jite perbulan, di tambah apartemen plus tiket PP Jakarta-Den Hag, yang tidaklah murah.
Bukan itu saja, Haysim Asy’ari sampai nekat bikin surat perjanjian, kalau dia ingkar janji, maka harus bayar ‘denda’ hingga 4 miliar (walaupun di cicil 4 tahun) pada Cindra Aditi.
Banyak yang penasaran, berapa penghasilannya perbulan saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jumlah itu belum menghitung fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai nahkoda penyelenggara pemilu.
Kini Hasyim sudah dicopot dari jabatannya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan dalam kasus asusila.
Sanksi pemecatan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Memang berapa gaji yang diterima Hasyim sebagai ketua KPU RI?
Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
“Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis ketentuan PP.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sosok Cindra Aditi yang Bikin Penasaran
Banyak yang penasaran, sipakah Cindra Aditi Tejakinkin, yang membuat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tergila-gila dan nekat mengejar si cantik ini.
Bahkan sampai nekat bikin perjanjian pra nikah dengan si cantik ini..?
Dari penelusuran BEBASBARU.ID, latar belakang Wanita ini masih gelap, dalam artian dia tidak pernah mau umbar privasi kehidupannya.
Apakah dia masih gadis ataukah sudah janda? Yang jelas Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT merupakan panitia penyelenggara PPLN Dee Hag, Belanda.
Dalam pembacaan duduk perkara di sidang DKPP RI melalui channel Youtube Cindra Aditi Tejakinkin merupakan WNI yang tinggal di Rotterdam, Belanda.
Biodata singkatnya berikut ini:
Nama: Cindra Aditi Tejakinkin
Posisi: Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Twitter: @Cindra_AT (namun kini medsosnya sudah di private).***