Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Balada Anwar Usman: Angkat 3 MKMK, Berujung Dipecat dari Ketua MK, Dilarang Dipilih Lagi dan Adili Perkara Pemilu-Pilkada

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
7 November 2023
in Nasional dan Daerah
Balada Anwar Usman: Angkat 3 MKMK, Berujung Dipecat dari Ketua MK, Dilarang Dipilih Lagi dan Adili Perkara Pemilu-Pilkada

Ketua MK Anwan Usman bak kualat, dia yang lantik Jimly Ashhiddiqie. malah dia yang di pecat sebagai Ketua MK (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Bantah Banyak ‘Lahung’ di IKN, Kepala Otorita Basuki Bilang Begini!

Jakarta Berubah Jadi Danau Raksasa, Banjir Kepung Ibukota!

BEBASBARU.ID, NASIONAL – Ipar Presiden Jokowi yang kini baru saja di copot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh MKMK ini terasa aneh bin lucu.

Bagaimana tak lucu, yang mengangkat 3 hakim MKMK justru Anwar Usman sendiri, tapi kini ke tiganya malah memecatnya sebagai Ketua MK.

Inilah buntut dari keputusan MK yang memutuskan boleh seorang kepala daerah walaupun belum 40 tahunan menjadi Capres atau Cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat, terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (07/11/2023) malam ini.

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,” kata Jimly di pembukaan sidang.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.

MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. ***

Tags: Anwar UsmanJimlyKetuaMahkamah Konstitusi (MK)MKMK

Post Terkait

Bantah Banyak ‘Lahung’ di IKN, Kepala Otorita Basuki Bilang Begini!
Nasional dan Daerah

Bantah Banyak ‘Lahung’ di IKN, Kepala Otorita Basuki Bilang Begini!

8 Juli 2025
Jakarta Berubah Jadi Danau Raksasa, Banjir Kepung Ibukota!
Nasional dan Daerah

Jakarta Berubah Jadi Danau Raksasa, Banjir Kepung Ibukota!

6 Juli 2025
Kronologis Pernikahan Heboh Rodi dan Nur di Lombok, Ngaku Perawan Ternyata Janda 3X
Nasional dan Daerah

Kronologis Pernikahan Heboh Rodi dan Nur di Lombok, Ngaku Perawan Ternyata Janda 3X

29 Juni 2025
Mantan Wapres JK Nilai Kelakuan Mendagri Tito dan Gubsu Bobby Konyol dan Bikin Masalah Baru!
Nasional dan Daerah

Mantan Wapres JK Nilai Kelakuan Mendagri Tito dan Gubsu Bobby Konyol dan Bikin Masalah Baru!

14 Juni 2025
Pemerintah Prank Rakyat, PLN Tak Jadi Beri Diskon 50%, Alasannya..?
Nasional dan Daerah

Pemerintah Prank Rakyat, PLN Tak Jadi Beri Diskon 50%, Alasannya..?

2 Juni 2025
Tak Masalah Suka Pamer Di Medsos, Dedi Mulyadi Sebut Duit Belanja Iklan dari 50 M Kini Hanya 3 M
Nasional dan Daerah

Tak Masalah Suka Pamer Di Medsos, Dedi Mulyadi Sebut Duit Belanja Iklan dari 50 M Kini Hanya 3 M

29 April 2025
Next Post
Gibran Sebagai Cawapres Aman! MKMK Tidak Membatalkan Keputusan MK, Para Hakim di Beri Hukuman Peringatan dan Ganti Ketua

Gibran Sebagai Cawapres Aman! MKMK Tidak Membatalkan Keputusan MK, Para Hakim di Beri Hukuman Peringatan dan Ganti Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.