BEBASBARU.ID, POST – Aksi yang dilakukan wanita yang bernama Shella ini bikin penontonnya yang melihat aksinya geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak, gayanya saat lakukan aksi masturbasinya bikin penonton melongo, sebab saat melakukan itu, dia sampai klimaks.
Gaya tak senonoh yang di duga ia rekam sendiri, dan entah mengapa menyebar membuat heboh jagat media sosial.
Apalagi linknya sangat mudah di dapat yang entah siapa membagikannya. Shella sendiri di ketahui berasal dari Trenggalek, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin membenarkan bahwa pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu video viral itu.
Zainul berujar, pihaknya akan menyelidiki apakah video berjudul “Shella Trenggalek” itu hanya viral di wilayah Trenggalek atau juga di daerah lain.
“Jadi kami akan menelusuri dulu vide tersebut apakah hanya viral Trenggalek atau juga di daerah lain,” kata Abidin, Kamis, 9 November 2023, dikutip dari SuryaMalang.com.
Zainul menuturkan, Satreskrim Polres Trenggalek akan membentuk tim untuk segera menyelidiki tersebarnya video viral itu.
Ini bertujuan agar tidak sampai terjadi kegaduhan di masyarakat. Tim tersebut juga akan mencari data wanita yang ada di dalam video tersebut.
Mereka akan mengecek apakah wanita itu adalah warga Trenggalek atau warga luar daerah Trenggalek.
Apabila memang wanita yang ada di dalam video syur itu benar merupakan warga Trenggalek, maka polisi akan bertindak lebih cepat karena berada di wilayah tugas mereka.
“Kalau misalnya benar itu warga Trenggalek dan berada di wilayah hukum Trenggalek maka kami akan bertindak cepat,” ujar Zainul.
Zainul pun berharap jika ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait dengan video tersebut agar segera melapor ke Polres Trenggalek.
Dikatakan Zainul, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait dengan video Sela Trenggalek itu.
“Sampai saat ini memang belum ada pengaduan secara resmi ke Polres soal video tersebut,” tandasnya.
Polres Trenggalek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mentransmisikan video tersebut.
Terutama dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk menghindari konsekuensi hukum.***
Hi! This post cⲟulԁn’t be written any better!
Reading this pօst reminds me of my good old room mаte!
He always kept chatting about this. I wiⅼl forwarɗ this write-up to him.
Fairⅼy certain he will have a good read. Thank you for sharing!