BEBASBARU.ID, POLITIK – UU Parpol sampai kini belum juga di bahas DPR RI, padahal Pemilu kurang dari 3 tahun lagi, tapi kini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan sebuaha perkara.
MK memutuskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu untuk caleg DPR/DPRD wajib dipatuhi. Jika tidak, KPU bisa menggugurkan partai tersebut dalam pemilihan di dapil.
Dikutip dari tribunnews.com, Penegasan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan hakim MK dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU Pemilu tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya.
“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.
Sementara, pasal 245 sebelum adanya putusan MK berbunyi:
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen.”
MK berpandangan bahwa memang perlu adanya sanksi tegas agar aturan terkait keterwakilan perempuan bisa dijalankan.
Adapun sanksinya adalah mencoret keikutsertaan parpol di dapil yang tidak memenuhi syarat kuota caleg perempuan sebanyak minimal 30 persen.
“Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7 Tahun 2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata hakim konstitusi Adies Kadir.
Selain itu, Adies juga mengungkapkan pemberian sanksi diperlukan demi mewujudkan pengurangan upaya diskriminasi terkait keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” tegasnya.
PDIP Pede Soal Caleg Wanita Terenuhi di Semua Dapil dan Tingkatan Kecuali Di 2 Propinsi Ini
Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterwakilan caleg perempuan.
Sebagai informasi, MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan terkait permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan ketika ada partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat keterwakilan paling sedikit 30 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah pemilihan (dapil) harus mengguggurkan atau tidak mengikutsertakan parpol sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.
Tentang putusan tersebut, Andreas menegaskan PDIP tidak terlalu mempermasalahkan. Dia mengungkapkan syarat terkait kuota caleg perempuan telah dipenuhi di mayoritas wilayah.
Andreas pun menyatakan bahwa keputusan MK harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Keputusan MK artinya final and binding, artinya harus dilaksanakan. Sehingga partai harus memenuhi kewajiban 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg di dapil.”
“Untuk PDI Perjuangan bukan hal yang sulit karena PDIP mempunyai kader perempuan di setiap tingkatan dan selalu berupaya memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan,” katanya kepada Tribunnews.com, Senin sore.
Kendati demikian, Andreas mengakui masih ada beberapa wilayah yang belum terpenuhi tentang syarat kuota caleg perempuan. Ia mencontohkan hal tersebut terjadi di Aceh dan Sumatra Barat (Sumbar).
“Selama ini di beberapa daerah seperti Aceh dan Sumbar memang tidak mudah, tetapi selama ini partai selalu berupaya untuk memenuhi dengan mempersiapkan caleg-caleg perempuan sejak jauh hari,” ujarnya.
Andreas mengungkapkan kesulitan terjadi karena kemungkinan masih tertanamnya kultur bahwa dunia politik adalah urusan laki-laki.
“Di beberapa daerah terutama untuk di daerah, politik itu urusan laki-laki. Mungkin ini masalah kultur,” katanya.
Selain itu, Andreas juga menyoroti soal besarnya biaya dalam mencalonkan diri sebagai caleg. Besarnya biaya, sambungnya, semakin memperkecil keinginan perempuan untuk maju dalam kontestasi pemilu.
Andreas pun mengakui bahwa hal tersebut berujung pada fenomena anggota dewan yang terpilih merupakan istri atau anak perempuan dari pejabat daerah.
“Saya duga dukungan finansial pasti berpengaruh karena untuk menjadi caleg kan perlu finansial yang cukup. Sehingga tidak heran kalau banyak caleg perempuan yang terpilih adalah istri atau anak pejabat daerah,” katanya.
Dia pun menyatakan demi mengatasai problem tersebut, maka PDIP telah menyiapkan kader-kader perempuan yang ada untuk maju menjadi caleg.
“Makannya saya katakan, partai harus dari jauh hari mempersiapkan kader-kader perempuannya. PDI Perjuangan selama ini sudah melakukan hal tersebut,” katanya.








