Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Lintas Kalimantan

Pilkada Banjarbaru di Ulang, Lisa-Wartono Versus Kotak Kosong, KPU Harus Laksanakan Usai Lebaran

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
24 Februari 2025
in Lintas Kalimantan
Pilkada Banjarbaru di Ulang, Lisa-Wartono Versus Kotak Kosong, KPU Harus Laksanakan Usai Lebaran

Akhirnya pilkada Banjarbaru di ulang, Lisa-Wartono akan melawan kotak kosong, KPU di perintahkan 2 bulan melaksanakan usai keputusan di bacakan MK (dok, tangkapan layar)

192
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Tak Banyak Gembar Gembor, Wapres Gibran Ternyata Ada di Tabalong Saat Ini

BBM Langka di Balikpapan, Ini Ngeles-nya Ala Pertamina!

BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Kemenangan kontroversial Lisa Halaby – Wartono di Pilkada Banjarbaru akhirnya di anulir Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memerintahkan agar Pilkada Banjarbaru harus di ulang dan Paslon Lisa-Wartono akan melawan kotak kosong, paling lama 2 bulan setelah keptusan dibacakan MK.

MK mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dikutip BEBASBARU.ID dari detik.com, Senin (24/02/2025), MK menyatakan PSU digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong.

PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih tetap.

Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

Dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara.

Yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

“Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan.

karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016.

Yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

MK menyatakan Pilkada Banjarbaru telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah.

MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

“Dengan demikian tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 merupakan pemilukada dengan 1 (satu) pasangan calon dan harus diterapkan berdasarkan Pasal 54C dan Pasal 54D UU 10/2016,” jelasnya.

MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono.

MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

“Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Enny.

Enny mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah.

Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.***

Tags: BanjarbaruLisa-WartonoMKPilkada

Post Terkait

Tak Banyak Gembar Gembor, Wapres Gibran Ternyata Ada di Tabalong Saat Ini
Lintas Kalimantan

Tak Banyak Gembar Gembor, Wapres Gibran Ternyata Ada di Tabalong Saat Ini

14 Juni 2025
BBM Langka di Balikpapan, Ini Ngeles-nya Ala Pertamina!
Lintas Kalimantan

BBM Langka di Balikpapan, Ini Ngeles-nya Ala Pertamina!

23 Mei 2025
Anjrit, Warga Balikpapan Menjerit BBM Langka, Wali Kota nya Dolanan ke Negeri Raja Charles
Lintas Kalimantan

Anjrit, Warga Balikpapan Menjerit BBM Langka, Wali Kota nya Dolanan ke Negeri Raja Charles

23 Mei 2025
Kriminalisasi Terhadap Syarifah Hayana Kasus Sengketa PSU Banjarbaru Bikin Denny Indrayana WO
Lintas Kalimantan

Kriminalisasi Terhadap Syarifah Hayana Kasus Sengketa PSU Banjarbaru Bikin Denny Indrayana WO

20 Mei 2025
Anjrittt….! Paslon Terbukti Bagi-bagi Duit Hingga Rp16 Juta Per Orang di Pilkada Barito Utara
Lintas Kalimantan

Anjrittt….! Paslon Terbukti Bagi-bagi Duit Hingga Rp16 Juta Per Orang di Pilkada Barito Utara

14 Mei 2025
Wow! Pertama Kali Dalam Sejarah MK Diskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara, Politik Uang Masif dan Terang-terangan!
Lintas Kalimantan

Wow! Pertama Kali Dalam Sejarah MK Diskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara, Politik Uang Masif dan Terang-terangan!

14 Mei 2025
Next Post
Kisruh Pilkada Banjarbaru Diawali Dianulirnya Paslon Aditya-Said Jelang Coblosan

Kisruh Pilkada Banjarbaru Diawali Dianulirnya Paslon Aditya-Said Jelang Coblosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.