Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terbukti Terima Duit Sogok, Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Gugup Sidang Vonis Hari Ini

Mantan kepala bea cukai yang terbongkar kekayaan tak wajarnya, akibat kelakuan anak dan istrinya yang suka tampil hedon, kini terima vonis

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
1 April 2024
in Kriminal
Terbukti Terima Duit Sogok, Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Gugup Sidang Vonis Hari Ini

Terbukti terima uang sogokan, kini Andhi Pramono bersiap terima vonis hakim (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Belum Terungkap Kasus Bakar Rumah Kosong, Muncul Teror Baru, Tinjak Stang Motor Lalu Pelaku Kabur

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Sebagai pejabat yang pernah bertugas di gerbang bea cukai, mantan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono kini harus jadi pesakitan.

Tuntutan sebelumnya, yakni 10 tahunan lebih, walaupun di rasa sangat ringan, tak sepadan dengan hasil perbuatannya, tapi membuat terdakwa ini terlihat gugup.

Andhi Pramono sebelumnya sempat di sorot tajam, akibat ulah anak dan istrinya yang suka tampil mewah.

Usut punya usut, ternyata Andhi Pramono juga kaya raya, padahal dia bukan pengusaha, tapi hanya pejabat bea cukai.

Dan terbukti dia memang lakukan korupsi, yakni menerima grafitasi alias duit sogokan dari para importir.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, Senin (1/4/2024).

Dalam sidang ini, majelis yang dipimpin hakim Djuyamto bakal membacakan vonis atas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menjerat Andhi Pramono menjadi terdakwa.

“Pukul 10.00 WIB, untuk putusan di ruang sidang Wirjono Projodikoro I,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengakui bahwa kleinnya gelisah menjelang sidang pembacaan putusan.

Menurut Eddhi, eks Pejabat Bea dan Cukai itu berharap majelis hakim melihat perkaranya sebagai perkara perdata. Bukan perkara pidana apalagi dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai manusia biasa (Andhi Pramono) tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram,” kata Eddhi.

“Andhi Pramono berharap dakwaan jaksa penuntut umum tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata,” ujarnya lagi.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Andhi Pramono dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan tiga bulan,” kata Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2024.

Eks pejabat Bea dan Cukai itu dianggap telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.***

Tags: andhi pramonobea cukaivonis

Post Terkait

Belum Terungkap Kasus Bakar Rumah Kosong, Muncul Teror Baru, Tinjak Stang Motor Lalu Pelaku Kabur
Kriminal

Belum Terungkap Kasus Bakar Rumah Kosong, Muncul Teror Baru, Tinjak Stang Motor Lalu Pelaku Kabur

15 Juli 2026
Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi
Kriminal

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi

4 Juli 2026
Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?
Kriminal

Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?

1 Juli 2026
Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya
Kriminal

Banyak yang Minta Taufik Hidayat di Hukum Mati dan Kornea Matanya Diberikan Pada Yuvita

26 Juni 2026
Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya
Kriminal

Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya

26 Juni 2026
Pelaku Teror Bakar Bangunan Kosong Beraksi Lagi di Desa Tanta, Siang Bolong Dua Bangunan di Bakar!
Kriminal

Pelaku Teror Bakar Bangunan Kosong Beraksi Lagi di Desa Tanta, Siang Bolong Dua Bangunan di Bakar!

23 Juni 2026
Next Post
Anjay, Mulut Hasto Makin Pedas Bongkar Kelakuan Jokowi, Mau Jadi Pejabat Kuncinya ini..!

Anjay, Mulut Hasto Makin Pedas Bongkar Kelakuan Jokowi, Mau Jadi Pejabat Kuncinya ini..!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.