BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Sebagai pejabat yang pernah bertugas di gerbang bea cukai, mantan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono kini harus jadi pesakitan.
Tuntutan sebelumnya, yakni 10 tahunan lebih, walaupun di rasa sangat ringan, tak sepadan dengan hasil perbuatannya, tapi membuat terdakwa ini terlihat gugup.
Andhi Pramono sebelumnya sempat di sorot tajam, akibat ulah anak dan istrinya yang suka tampil mewah.
Usut punya usut, ternyata Andhi Pramono juga kaya raya, padahal dia bukan pengusaha, tapi hanya pejabat bea cukai.
Dan terbukti dia memang lakukan korupsi, yakni menerima grafitasi alias duit sogokan dari para importir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, Senin (1/4/2024).
Dalam sidang ini, majelis yang dipimpin hakim Djuyamto bakal membacakan vonis atas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menjerat Andhi Pramono menjadi terdakwa.
“Pukul 10.00 WIB, untuk putusan di ruang sidang Wirjono Projodikoro I,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengakui bahwa kleinnya gelisah menjelang sidang pembacaan putusan.
Menurut Eddhi, eks Pejabat Bea dan Cukai itu berharap majelis hakim melihat perkaranya sebagai perkara perdata. Bukan perkara pidana apalagi dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai manusia biasa (Andhi Pramono) tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram,” kata Eddhi.
“Andhi Pramono berharap dakwaan jaksa penuntut umum tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata,” ujarnya lagi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Andhi Pramono dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.
Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan tiga bulan,” kata Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2024.
Eks pejabat Bea dan Cukai itu dianggap telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.***