BEBASBARU.ID, POLITIK – Setelah di batalkan MK, kini parpol yang bercokol di senayan tak kekurangan akal, sebab partai koalisi pemerintah disebut menyepakati parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Angka itu naik jika dibanding pemilu sebelumnya sebesar 4 persen. Akibat keputusan ini, perkirakan parpol-parpol baru yang berlaga di Pileg 2029, diperkiran sulit lolos dengan PT 5% ini.
Bahkan tak tertutup kemungkin yang di Senayan sekarang ini, bisa jadi ada yang terpental, terutama parpol yang berada paling buncit di Pileg 2024 silam, yakni PAN dan Partai Demokrat.
Perubahan ambang batas parlemen merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Perkara itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusannya, MK menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah menyatakan ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Pada Rabu (16/9), Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono mengatakan para ketua umum parpol koalisi telah bertemu dan menyepakati angka 5 persen.
“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono.
PDIP yang berada di luar koalisi juga mendorong kenaikan ambang batas tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun menilai angka ambang batas parlemen 5 persen telah ideal agar kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin.
Akan Banyak Suara Terbuang
Peneliti di Perludem Iqbal Cholidin mengatakan yang paling dikhawatirkan dari usulan menaikkan ambang batas ke 5 persen adalah bertambahnya suara pemilih yang terbuang.
Ia menyebut setiap kali ambang batas dinaikkan, partai yang tidak lolos makin banyak.
“Lalu suara yang sudah masuk ke partai-partai itu tidak bisa dihitung menjadi kursi sehingga hasil pemilu jadi tidak lagi mencerminkan pilihan pemilih yang sebenarnya,” kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan pada Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen saja, sudah ada sekitar 17,3 juta suara yang terbuang dari sekitar sepuluh partai yang gagal masuk DPR. Di Pemilu 2019, angkanya sekitar 13,6 juta.
Menurutnya, jika di angka 4 persen saja belasan juta suara sudah hangus, angka 5 persen di 2029 sangat mungkin membuatnya makin membengkak.
“Ini juga berkaitan dengan representasi, karena kalau ambang batasnya terlalu tinggi, komposisi kursi DPR jadi tidak sesuai lagi dengan dukungan yang sebenarnya ada di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal berpendapat argumen yang menyebut kenaikan ambang batas dapat mengurangi jumlah partai dan membuat pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif perlu diuji melalui ukuran yang lebih tepat.
Ia mengatakan Perludem biasanya menggunakan effective number of parliamentary parties (ENPP) atau jumlah partai efektif di parlemen.
ENPP menghitung banyaknya partai dengan menimbang besar kecilnya kursi masing-masing, sehingga lebih menggambarkan seberapa terpecah kekuatan di DPR ketimbang sekadar menghitung ada berapa partai.
Iqbal menjelaskan nilai ENPP 3 hingga 5 menunjukkan fragmentasi moderat, sedangkan angka di atas 5 menunjukkan fragmentasi ekstrem.
Jika melihat data enam pemilu, Iqbal mengatakan kenaikan ambang batas tidak menunjukkan penurunan ENPP. Pada 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, ENPP DPR ada di 6,1.
Lalu pada 2014 dengan 3,5 persen justru naik ke 8,2, dan pada 2019 dengan 4 persen ada di 7,5. “Ketiganya tetap berada di kategori ekstrem meski ambang batasnya terus dinaikkan,” katanya.
Yang menarik, kata Iqbal, pada Pemilu 1999 yang sama sekali tidak memakai ambang batas malah mencatat ENPP paling rendah, yaitu 4,7, karena konsentrasi kursi terjadi lewat desain sistem yang lain.
“Ini menunjukkan bahwa yang paling menentukan terpecah atau tidaknya kekuatan di parlemen adalah besaran daerah pemilihan, sementara pengaruh ambang batas justru kecil,” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai menaikkan ambang batas ke 5 persen kemungkinan besar tidak akan banyak mengubah jumlah partai efektif yang menentukan dinamika pembahasan di DPR.
Sementara di sisi lain, ongkosnya adalah jutaan suara pemilih yang terbuang. “Jadi kalau tujuannya membuat legislasi lebih ringkas lewat fraksi yang lebih sedikit, ambang batas adalah alat yang keliru,” katanya.***







